SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 17 Juli 2016 14:16
Pengacara Beken Ini Bela Tersangka Perampokan, Siapa Dia?
PENGACARA: Rahmadi G Lentam saat menjadi kuasa hukum pasangan mantan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar di Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu. (FOTO: mahkamahkonstitusi.go.id)

SAMPIT – Irwansyah alias Ancah Naga (45), tersangka perampokan BRI Pundu melawan Polres Kotim yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang sempat mengebohkan itu. Dalam pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sampit, Irwansyah menggunakan jasa pengacara ternama di Kalteng, Rahmadi G Lentam.

Rahmadi sendiri namanya cukup mentereng bagi sebagian besar warga Kalteng. Penelusuran Radar Sampit dari berbagai sumber, dia pernah menjadi pengacara sejumlah pejabat yang bermasalah dengan hukum. Beberapa waktu lalu, pria kelahiran 5 Januari 1967 ini menjadi pengacara mantan psangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyud K Anwar.

Dia juga beberapa kali menjadi pengacara dalam kasus yang menyita perhatian publik. Misalnya, dia menjadi kuasa hukum mantan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Kapuas, Tommy, yang tersandung kasus dugaan suap Rp 2,3 miliar di DPRD Kapuas.

Beberapa tahun silam, tepatnya tahun 2009, Rahmadi menjadi pengacara untuk Yurikus Dimang dan Djambran Kurniawan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya dan tersandung kasus korupsi dana SDM di sekretariat dewan Rp 2,8 miliar, tahun anggaran 2006.

Bukan hanya kalangan pejabat, Rahmadi juga menjadi pengacara dalam kasus yang menyangkut masyarakat kecil dan menyita perhatian publik. Seperti dalam kasus ditahannya sejumlah warga Kalteng oleh Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, terkait perambahan wilayah dan sangkaan pemerasan terhadap PT Bharinto Ekatama (BEK).

Rahmadi juga dikenal karena kritikan-kritikan pedasnya terhadap Agustin Teras Narang saat menjadi Gubernur Kalteng dua periode. Dalam kasus Irwansyah, tersangka perampokan yang kini dibelanya, Rahmadi bersama dua pengacara lainnya, yakni Sukarlan Fachrie Doemas dan Indriyanto.

Permohonan praperadilan Irwansyah sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sampit pada 30 Juni 2016. Sidang praperadilan akan dilaksanakan Senin, 25 Juli mendatang. (ign)

BACA JUGA: Ini Alasan Tersangka Rampok Bertato Gugat Polres Kotim


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers