SAMPIT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim melakukan operasi penangkapan di Lokalisasi Pasir Putih Jalan Jendral Sudirman Kilometer 12, Senin (25/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Tiga bandar sabu-sabu diringkus dalam satu malam, yakni Abdul Hadi, M Apit, dan Mat Derah.
Mereka yang dicokok polisi di lokalisasi adalah Abdul Hadi alias Hadi (38), warga Pal 12 , RT 008 RW 003 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari tangan tersangka diamankan empat paket sabu-sabu sebarat 1,10 gram.
Ternyata Hadi mendapatkan barang tersebut dari M Apit (27). Untuk menangkap Apit, anggota berpura-pura menjadi calon pembeli. Saat Apit menyerahkan barang, dia langsung diringkus. Setelah digeledah, anggota berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 1,03 gram dari tangan Apit.
Dari dua tersangka itu, polisi mendapatkan satu nama lagi dan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka ketiga adalah Mat Derah (31), yang diringkus di Jalan Pelita Barat Nomor 19 RT 59 RW 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dua paket sabu seberat 0,74 gram, satu timbangan digital dan uang tunai Rp 500 ribu turut disita.
“Ketiga tersangka ini kami ringkus dalam satu malam, dan ketiganya dalam satu jaringan dan saling berkaitan. Hal ini merupakan upaya pengembagan informasi masyarakat, dan upaya anggota kami yang berpura-pura menjadi pembeli,” jelas Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Priyanto, Selasa (26/7).
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mencari informasi pemasok barang haram tersebut. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selama ini informasi dari masyarakat sangat berharga dan sangat penting untuk kami dalam melakukan penyelidikan. Setiap informasi yang masuk akan selalu kami kembangkan penyelidikannya,” pungkasnya. (dc/yit)