SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 28 Juli 2016 15:22
Polisi Beber Bukti Pemungkas untuk Gugatan Rampok Bertato

Sidang Praperadilan Perampokan BRI Pundu

Kuasa Hukum Polres Kotim saat menyerahkan jawabannya ke hakim yang memimpin Sidang Praperadilannya, Selasa (26/7) lalu. (NACO/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka perampokan BRI Unit Pundu, Irwansyah alias Ancah Naga, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin (26/7), dengan agenda jawaban dari Polres Kotim (termohon). Polres Kotim mengungkapkan bahwa sidik jari Ancah identik dengan sidik jari yang ada di lokasi perampokan, tepatnya ganggang pintu tengah bank.

Kuasa hukum pihak Polres yang diwakili AKP A Mustofa N dan Briptu Affuru WS juga menyebut, alamat yang ditujukan pemohon kepada termohon dinilai tidak jelas. Dalam pokok perkara menyebutkan, kronologis pertama bermula dari laporan polisi di Polsek Cempaga Hulu pada 12 Mei. Dari hasil penyelidikan pada 22 Mei didapat informasi mengenai terduga pelaku Ancah yang berada di Kalsel.

Dengan surat tugas tertanggal 12 Mei, anggota dari polres dan polda menuju Banjarmasin. Pada 23 Mei di Polda Kalsel, tim melakukan penyelidikan dan mencari tahu alamat Ancah. Pada 24 Mei mereka menemukan alamat Ancah di Jalan A Yani kilometer 5,5 Perum Bumi Kasturi, Stadion Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin. Saat melakukan penggerebekan, juga ada Riani selaku calon istri Ancah, serta Agus Susanto dan istrinya, Normah, dan dua orang anak, Abil dan Sabil.

Mereka kemudian dibawa ke Polda Kalsel. Ancah diintrogasi hingga pada 25 Mei. Pada 26 Mei, Ancah dan beberapa orang yang turut diamankan dibawa ke Kotim. Mereka menuju ke Polsek Parenggean dilakukan konfrontasi dengan saksi. Setelah saksi menyatakan Ancah benar terduga pelaku perampokan, malam itu ia dibawa ke Polsek Cempaga Hulu.

BACA JUGA: Rampok Bertato Gugat Polres Kotim

---------- SPLIT TEXT ----------

Pada 27 Mei, Ancah dan rombongan dibawa ke Sampit, lalu diinapkan di hotel klasik untuk proses pengembangan. Kemudian pada 28 Mei dilakukan identifikasi sidik jari Ancah sampai 29 Mei. Dia diinapkan lagi di Hotel Klasik sambil menunggu hasil pemeriksaan sidik jari. Pada 30 Mei hasilnya keluar.

"Hasil pemeriksaan sidik jari latent dengan hasil identik/sama dengan sidik jari yang ditemukan pada ganggang pintu tengah Bank BRI unit Pundu yang terbuat dari stainless," kata kuasa dari termohon. 

Pada 31 Mei terbit surat perintah penahanan terhadap Ancah, hari itu juga kepada keluarganya diberikan juga surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada keluarga melalui kantor pos, hingga kasus itu dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dan tersangka. Apa yang disampaikan menurut mereka sudah berdasarkan fakta-fakta."Kepada pemohon pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP," ungkapnya.

Termohon menyebut alasan yang diajukan pemohon sebelumnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan aturan hukum yang berlaku. Termohon juga meminta agar hakim menolak dalil atau alasan pemohon seluruhnya. "Menyatakan tindakan termohon tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menerima seluruhnya dalil-dalil termohon," pintanya kepada hakim di persidangan kemarin. 

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum tersangka menyebutkan proses penangkapan dan penahanan oleh Polres Kotim tidak sesuai prosedur, kurangnya alat bukti untuk menjerat Ancah sebagai salah satu tersangka perampokan BRI pada Kamis (12/5) lalu, serta adanya pemaksaan agar tersangka membuat keterangan palsu yang berujung pada penganiyaan.(co/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers