SAMPIT– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bakal mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil untuk membeli beras lokal hasil produksi petani. Hal itu untuk meningkatkan serapan beras lokal.
"Untuk memperkuat aturan diwajibkannya ASN membeli beras petani lokal, nanti akan dibuat payung hukumnya berupa surat edaran bupati," kata Kepala Dinas Pertanian Peternakan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (DP3KP) Kotim I Made Dikantara, Selasa (9/8).
Made menuturkan, saat ini produksi beras petani Kotim cukup melimpah, sehingga berdampak pada anjloknya harga gabah kering giling dan beras. Diwajibkannya ASN membeli beras lokal diharapkan dapat mendongkrak harga gabah maupun beras di kalangan petani.
Menurut Made, harga gabah kering giling di tingkat petani saat ini sebesar Rp 4.500 hingga Rp4.700/kg. Sebelumnya, harga gabah kering giling di tingkat petani dijual sebesar Rp 5.000 hingga Rp 6.000/kg. Untuk harga jual beras di tingkat petani saat ini berkisar antara Rp 7.000 – Rp 8.000/kg. Sebelumnya, harga jual beras di tingkat petani berkisar antara Rp 12.000 – Rp15.000/kg.
”Kita sangat berharap surat edaran bupati nantinya bisa benar-benar membantu petani," ujarnya.
Surat edaran bupati tersebut nantinya akan ditujukan langsung ke setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selanjutnya SKPD yang bersangkutan yang mengaturnya. ”Untuk membeli beras produksi petani lokal tersebut, nantinya SKPD yang bersangkutan akan bekerja sama dengan kelompok tani maupun koperasi yang menaungi petani," terangnya.
Lebih lanjut Made mengatakan, hingga ini produksi beras petani Kotim telah mencapai 47 ribu ton dari tanaman padi seluas 23 ribu hektare. ”Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah dan hingga akhir tahun nanti kita prediksi akan mencapai angka 60 ribu ton," tandasnya. (ang/ign)