KUALA KURUN – Oknum orangtua murid yang menganiaya guru olahraga SDN 4 Kurun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Peningkatan status YT (41) itu lantaran korban KN (55) tak ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.
”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena korban tetap ingin melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” ucap Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK melalui Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika, saat dibincangi wartawan, di Mapolsek Kurun, Jumat (26/8) pagi.
Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Arya, YT akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
”Kita sudah berusaha untuk mendamaikan mereka (korban dengan tersangka), namun dari salah satu pihak tetap bersikukuh melanjutkannya ke ranah hukum,” tuturnya.
ersangka YT mengaku sangat menyesal karena telah melakukan penganiayaan terhadap guru tersebut. Tersangka yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor kelurahan ini, juga memohon maaf kepada semua guru-guru di seluruh Indonesia.
”Mungkin perbuatan saya ini sudah menyakiti hati seluruh guru-guru di seluruh Indonesia. Saya mohon maaf,” sesalnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Ir Kamiar, sangat menyayangkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum ASN tersebut. Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ke persidangan.
”Jika tersangka YT divonis hukuman penjara, maka yang bersangkutan akan kita kenakan sanksi tegas, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” pungkasnya. (arm/dwi)