SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim dinilai memerlukan tambahan anggaran. Hal itu berkaitan dengan batas waktu perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sampai 30 September nanti yang ditetapkan pemerintah.
”Hasil rapat kerja kami dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mitra kerja Komisi III, Disdukcapil Kotim memerlukan anggaran untuk sarana prasarana, seperti tinta pencetakan e-KTP," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun, Selasa (30/8).
Menurut politikus PDIP ini, anggaran untuk pencetakan e-KTP tersebut sangat mendesak untuk menindaklanjuti kebijakan Mendagri. Pihaknya mengusulkan tambahan anggaran untuk pencetakan e-KTP sekitar Rp300 juta.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kotim telah menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016. Rata-rata di komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat itu, terjadi pengurangan program dan anggaran sebagai dampak kebijakan rasionalisasi.
”Seperti bidang pendidikan ada rasionalisasi, tetapi hanya pada kegiatan fisik dan yang terdampak adalah program yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terjadi pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, misalnya pengelolaan SMA/SMK, dan SDLB," ujarnya.
Pada bidang kesehatan, beberapa kegiatan fisik juga ditunda. Selain itu, terjadi pengurangan dana untuk program Jaminan Keseharan Daerah (Jamkesda). ”Tetapi pengurangan itu tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat," ujarnya. (ang/ign)