SAMPIT-Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Syahbana mencurigai dan menduga adanya operasional perusahaan besar swasta (PBS) sawit tidak sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, akibat penggarapan lahan di luar izin HGU itu, lahan masyarakat yang menjadi korban, sehingga sering menimbulkan konflik.
“Dugaan kami banyak yang tidak sesuai dengan izin dari Pemkab lahan yang digarap. Buktinya dari sekian konflik lahan terjadi itu yang disoalkan ternyata lahan yang di luar HGU. Makanya ini harus dituntaskan penyelesaiannya,”tegasnya kepada Radar Sampit kemarin.
Selain itu menurut Syahbana, Pemkab Kotim harus bertindak tegas terhadap penjarahan lahan dan pelanggaran tersebut. Sebab jika tidak, masyarakat dan daerah akan semakin dirugikan. “Jika mau serius menyelesaikan permasalahan ini, maka pemerintah daerah harus mengukur ulang semua lahan milik perusahaan sawit yang telah diberikan izin,” imbuhnya.
Syahbana juga mengatakan, kuat dugaan jika dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan milik perusahaan sawit yang ada di daerah ini, bisa dipastikan luasannya akan lebih banyak dari jumlah yang saat ini terdata secara kasar.
Kemudian lanjutnya, pemerintah daerah bisa mengambil alih lahan yang telah digarap perusahaan dan terbukti di luar izin HGU. Lahan perusahaan sawit diluar HGU tersebut menurut Syahbana, bisa saja dikelola oleh pemerintah daerah atau pun koperasi desa di sekitar lokasi perkebunan swasta yang bersangkutan.(ang/gus)