SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 13 Oktober 2016 17:05
Buka Praktik Ilegal, Dokter Gigi Gadungan Diciduk
GELAR PERKARA - Jajaran Polsek Katingan Hilir saat menunjukkan barang bukti peralatan dan perlengkapan praktik gigi gadungan, PW (50).(IST / RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Jajaran Polsek Katingan Hilir berhasil mengungkap praktik dokter gigi palsu di Losmen Citra Katingan Jalan Bukit Raya Kelurahan Kasongan Lama, Senin (10/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kepolisian lantaran menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik gigi ilegal.

Dari pengungkapan itu, polisi menahan seorang wanita berinisial PW (50) yang mengaku sebagai dokter spesialis gigi. Namun, PW tidak bisa menunjukkan surat izin praktik maupun bukti autentik profesian di hadapan polisi.

Kapolsek Katingan Hilir Ipda Setyo Sidik Pramono SH menuturkan, pelaku merupakan warga Jalan Metro Jaya I Nomor 17 RT 004 RW 007 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Dokter gadungan ini mengaku baru tinggal di Kota Palangka Raya dan melakukan praktik sekitar dua bulan terakhir. Tarif jasanya relatif, antara Rp 5 hingga Rp 9 juta tergantung kebutuhan pasien.

"Praktik di Kasongan baru satu mingguan, jadi pelaku biasa pulang pergi Kasongan - Palangka Raya. Menjadi dokter gadungan sudah dilakoninya sejak 5 tahun terakhir. Ada empat orang warga kasongan yang pernah menggunakan jasanya," ungkap Setyo, Rabu (12/10).

Dari laporan warga, Kapolsek beserta jajaran mendatangi tempat kejadian perkara di Losmen Citra Katingan. Benar saja, saat polisi mendatangi TKP menemukan terlapor sedang melakukan kegiatan atau pemeriksaan gigi terhadap dua warga Kasongan, NO (48) dan KD (53).

"Saat itu kami meminta kepada tersangka untuk memperlihatkan ijin praktek kedokteran, akan tetapi terlapor tidak dapat menunjukkan," sebut Setyo.

Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti diamankan Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 buah kotak ukuran sedang berisikan peralatan praktik gigi, jarum suntik dan obat.

Selain itu turut diamankan sebuah tas besar cream corak yang berisikan alat bor gigi beserta compresornya.

Kapolsek Setyo menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 77 dan / Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (1), (2) undang-undang RI No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. "Saat ini pelaku masih di Polsek Katingan Hilir untuk proses lanjut," terangnya.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa praktik ini tidak dibenarkan. Dikarenakan pelaku tidak memiliki kompetensi, padahal untuk membuka praktik sejenis harus melalui pendidikan dokter spesialis. Praktik sejenis sangat membahayakan pasien, karena berpotensi menyebabkan malapraktek hingga menimbulkan berbagai penyakit.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dokter gigi, khususnya pemasangan kawat gigi atau behel yang sedang diminati masyatakat.

"Jangan mudah tergiur, biasanya praktik ilegal seperti ini menawarkan biaya murah," imbaunya. (agg/fm)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers