SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 18 Oktober 2016 16:26
PARAH!!! Cuma Diajak Keliling Taman, Siswi SMA Mau "Digituin" 10 Kali

Tak Terima Orang Tua Korban Lapor Polisi

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT –  Termakan bujuk rayu, YY (15) seorang pelajar kelas satu Sekolah Menengah Atas (SMA) rela menyerahkan ”mahkotanya” direnggut oleh ARFN alias AR alias MR (17).

Pelaku merupakan warga Jalan HM Arsyad Desa Bapanggang Raya, Kelurahan Mentawa Baru Hulu ini bekerja sebagai buruh bongkar muat di salah satu perusahaan pupuk di Sampit.

Kasus asusila ini telah masuk tahap pelimpahan berkas penyidikan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Senin (17/10).

Dalam pemeriksaan jaksa, AR menjelaskan ia mengenal korban melalui media sosial (medsos) dengan nama samaran lalu berkenalan dengan YY dan minta nomor telepon genggam.

Selama satu pekan berhubungan melalui pesan singkat (SMS), pelaku mulai melancarkan tipu rayu dan akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di Jalan HM Arsyad, Bundaran KB, Minggu (4/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Setibanya di lokasi, pertemuan itu, pelaku mengaku langsung jatuh cinta dan meminta korban menjadi pacarnya.

Korban menerima permintaan pelaku untuk menjadi pacarnya, pelaku langsung mengajak korban jalan-jalan ke Taman Kota Sampit mengendarai sepeda motor.

Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku mengajak korban ke tanah lapang dekat bundaran KB. Setibanya di TKP pelaku langsung memeluk dan menciumi korban.

Pelaku meminta kepada korban untuk melakukan hubungan suami istri. ”Gituan yu yang,” ujar pelaku menirukan cara dia merayu korban. Korban pun mengatakan ”mau” karena dirinya sudah jatuh hati dengan korban.

Setelah 10 kali melakukan perbuatan tersebut, AR hendak mengantar pulang namun korban tidak mau takut dimarahin orang tuanya lantaran sudah larut malam. Korban minta kepada AR untuk diantar ke tempat temannya.

Hubungan terlarang ini terungkap setelah orang tua korban yang terus menanyai korban karena pulang pagi. Awalnya korban tak mau mengatakan apa yang terjadi, setelah dibujuk orang tuanya, korban akhirnya mengungkapkan semuanya. Merasa keberatan, orang tua korban melapor ke pihak berwajib.

Dalam penyidikan jaksa, AR dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kepada jaksa penyidik, AR berdalih persetubuhan itu terjadi karena mereka suka sama suka dan awalnya bersedia menikahi korban dan sekarang tidak mau.

”Awalnya saya siap menikahinya, karena sudah di penjara saya tidak mau bertanggung jawab,” ujar pelaku saat diperiksa jaksa Budi Sulistyo, SH.

Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku resmi menjadi tahanan Kejari Kotim dan sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit hingga proses persidangan berakhir. (rm 77/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers