KUALA KURUN – Selama Januari hingga Desember 2016, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dan jajaran polsek berhasil mengungkap 46 kasus narkotika. Terdiri dari, 42 kasus narkoba jenis sabu dan 4 kasus obat-obat terlarang daftar G.
Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay melalui Kasat Narkoba Iptu Jonson Saragih mengatakan, pengungkapan kasus narkotika di Gumas tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 26 kasus.
”Jika kita persentasekan, tren kenaikan pengungkapan kasus narkotika hampir mencapai 200 persen. Ini mengisyaratkan peredaran narkoba di Gumas sudah sangat mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda,” ucap Jonson, Kamis (8/12).
Dari pengungkapan 46 kasus narkotika, lanjutnya, sebanyak 52 orang ditetapkan tersangka, terdiri dari 44 laki-laki dan 8 perempuan. Rinciannya, tersangka kasus sabu 48 tersangka dan obat-obat terlarang 4 orang tersangka.
”Terhadap para tersangka narkoba jenis sabu, kita kenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka kasus obat terlarang daftar G, dikenakan UU Nomor 36 tentang Kesehatan,” katanya.
Adapun jumlah barang bukti (barbuk), kata dia, dari pengungkapan narkoba, berhasil diamankan sabu seberat 300,58 gram atau 3,058 ons, dengan uang tunai sebesar Rp 78.695.000. Obat terlarang daftar G jenis Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) yang diamankan sebanyak 626 butir dan uang tunai Rp 3.520.000.
”Saat ini, terhadap para tersangka yang kita tangkap, baik itu pengedar maupun pengguna narkoba dan obat terlarang daftar G, belum kita lakukan rehabilitasi,” tuturnya.
Dia menuturkan, peredaran narkotika Gumas merata di setiap kecamatan. Hanya saja, berdasarkan hasil pengungkapan, sentralnya ada di dua kecamatan, yakni Kurun dan Tewah.
”Dari pengungkapan kita selama ini, barang haram ini dimasukkan ke Kabupaten Gumas melalui Kota Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Barito Selatan melalui Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas,” katanya. (arm/ign)