SAMPIT – Memproses nomenklatur baru yang akan diberlakukan oleh Pemkab Kotim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat terus melakukan pembenahan formasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah menggelar Assessment atau menggelar evaluasi untuk menguji kapasitas dan kemampuan seseorang.
”Mereka yang mengikut assessment ada sekitar 50 orang penjabat eselon IIIA dan IIIB. Kita ingin bagaimana ke depan, organisasi berjalan sesuai PP 18 tahun 2016,” jelas Plt Kepala BKD Kotim, Alang Arianto, Kamis (8/12) kemarin.
Lebih lanjut dijelaskannya, Assessment pegawai ini dilakukan untuk menilai kinerja dan kemampuan para pegawai, sehingga nantinya bisa ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuan mereka. Sebab mengikuti nomenklatur baru, nantinya akan ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bubar karena ditarik ke provinsi. Ada yang dipisah, dan ada yang akan digabung.
”Jadi, meskipun orang tersebut memiliki kompetensi di SKPD A atau B, kita assesment dulu agar tahu benar, apakah dia sesuai di SKPD itu,”tambah Alang.
Pelaksanaan assessment tersebut lanjutnya, bersifat objektif. Tim yang melaksanakan test assessment, merupakan tim independen yang penilaiannya tidak akan bisa diintervensi.
Hal tersebut, tentunya untuk menghasilkan penilaian yang adil. Sehingga masing-masing pejabat yang di assessment dapat diketahui potensi dan kemampuannya, dan penempatan mereka sesuai dengan potensi mereka masing-masing.
”Jadi ketika pimpinan kita, pak bupati, wakil bupati, atau pun sekda bingung menentukan orang yang pas untuk diletakkan di suatu posisi, hasil dari assessment ini lah yang akan kita pakai sebagai acuan menempatkan seseorang pada jabatan, sesuai kemampuannya,” pungkas Alang.
Sebelumnya diinformasikan oleh BKD Kotim, pembaruan jumlah dan perubahan nama perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2018 telah disetujui oleh pihak legislatif mau pun eksekutif. Pada nomenklatur baru tersebut, perangkat daerah akan ada 23 dinas, 4 badan, 2 sekretariat, dan 1 inspektorat. Nomenklatur baru ini, akan berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang. (sei/gus)