KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan H Sudarsono mengatakan, pembangunan jembatan di Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, jalan penghubung dari akses jalan nasional ke jembatan tersebut masuk wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan besar swasta (PBS).
Menurut Sudarsono, apabila jembatan itu dibangun, akan terkendala dalam inventarisasi aset milik daerah. Selain itu, penanganan pembangunan jalan saat ini lebih fokus memprioritaskan wilayah hulu dan hilir.
Sudarsono menambahkan, penyeberangan di lokasi itu masih bisa dilakukan dengan menggunakan kapal feri. ”Untuk tindak lanjutnya, kami masih memerlukan koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Mengenai ruas jalan Kuala Pembuang – Telaga Pulang, Bupati mengatakan, saat ini kondisinya belum berfungsi maksimal. Sebab, ruas jalan tersebut baru bisa dilewati kendaraan saat kering.
Ruas jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang masih perlu terus dilakukan peningkatan, seiring dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Untuk menjadikan jalan tersebut layak fungsi, memerlukan anggaran yang besar.
”Tahun depan pihak provinsi membantu kita menyelesaikan jalan itu, semoga jalan itu cepat bisa dilalui dengan nyaman sehingga perekonomian masyarakat Seruyan terus menggeliat,” ujarnya. (hen/ign)