SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 10 Oktober 2015 22:38
Lakukan Usaha Niaga Tanpa Izin, Tangkap Dua Tangki Solar
Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro (kanan) menunjukkan barang bukti dua truk tangki solar yang mereka tangkap.

NANGA BULIK – Sepekan ini, ada dua truk tangki solar non subsidi menginap di halaman Satreskrim Polres Lamandau.

Penangkapan ini, tindak pidana kejahatan bidang migas ini baru dibeberkan Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro, Kamis (8/10).

Dalam jumpa pers, Johanes didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Goy Sutanto membeberkan kronologis penangkapan.

Truk tangki dengan nopol KH 8996 SM yang mengangkut 5000 liter solar non subsidi yang dikemuydikan Okby itu ditangkap pada Rabu (30/9) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan trans Kalimantan Km 9 Nanga Bulik.

Dari pemeriksaan, BBM tersebut milik PT Phancaran Putra Semesta (Jakarta) selaku penyalur BBM yang ditunjuk PT Patra Niaga (Pertamina) .

"Ternyata BBM tersebut oleh PT Phancaran Putra Semesta akan dijual kepada konsumen PT Sarana Multi Mulia. Dan kegiatan yang dilakukannya ini tanpa izin usaha niaga," beber Kapolres.

Karena telah melakukan kegiatan BBM tanpa izin usaha niaga ini maka Direksi PT Phancaran Putra Semesta telah menjadi tersangka karena melanggar pasal 53 huruf d jo pasal 23 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Kemudian satu truk tangki BBM satunya lagi ditangkap di bundaran Kujan jalan trans Kalimantan Desa Kujan pada 1 Oktober  2015 lalu. Tangki dengan nopol KH 8145 FN bermuatan 5000 liter solar non subsidi ini milik PT Trans Effata Jaya (Pangkalan Bun).

Truk tangki yang dikemudikan APR ini berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata mengangkut solar milik PT Petro Andalan Nusantara (PAN) selaku pemegang niaga umum BBM, selaku trasportir PT Trans Effata Jaya mengirim solar ini dengan tujuan PT Usaha Agro Indonesia di wilayah Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat.

“PT Trans Effata Jaya selaku transportir tidak memiliki izin usaha pengangkutan," bebernya.

Direksi PT Trans Effata Jaya menjadi tersangka karena melanggar pasal 53 huruf b jo pasal 23 UU RI no 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 40 miliar.

"Hasil penyidikan 4 hari, kami baru bisa pastikan bahwa  kedua badan hukum tersebut melanggar UU migas terkait tata niaga dan pengangkutan BBM non subsidi," tegasnya. (mex/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers