SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 13 Januari 2017 15:11
YAA ELAHHHH!!! Arman Maulana Ditangkap Polantas

Kedapatan Bawa Ribuan Pil Dexstro

DIKEMBANGKAN: Arman Maulana saat dibincangi Kasat Narkoba Iptu Kariatmono di Mapolres Kobar.(RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Anggota Satlantas Polres Kobar Bripka Arifin menangkap Arman Maulana (20). Pemuda ini kedapatan membawa pil dextro sebanyak 8.000 butir di Jalan Diponegoro, Kamis (12/1). Pembuat batako ini ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya terus dikembangkan Satnarkoba Polres Kobar.

Penangkapan dilakukan pada pukul 06.45 WIB, saat anggota Satlantas Polres Kobar tengah melakukan penjagaan lalu lintas di jalan protokol. Saat di Jalan Diponegoro, Arman yang menggunakan sepeda motor muncul dengan membawa kardus. Gelagatnya telrihat mencurigakan.

Bripka Arifin pun langsung menghentikan Arman dan menanyakan barang bawaannya. Namun, Arman tidak menyebutkan kalau barang itu adalah ribuan pil dexstro. Petugas tidak percaya begitu saja. Saat disuruh mengeluarkan barang itu, ada delapan bungkus pil dekstro.

Arifin pun langsung menggiring Arman Maulana dan mengamankannya. Dia kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Kobar untuk ditindaklanjuti.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, ribuan pil dextro yang dibawa Arman dibeli dari warga Kumai dan akan dikirim ke Kalimantan Barat. 

”Saat tersangka mau mengirim ke barang travel, dihentikan anggota Satlantas, Bripka Arifin. Tersangka juga membawa 8.000 ribu butir dexstro yang dikemas dalam delapan bungkus," tuturnya.

Menurut Kariatmono, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat batako di sekitar Stadion Sampuraga Baru ini, sudah tiga kali mengirim pil dexstro ke salah satu kabupaten di Kalbar. Namun, saat ketiga kalinya tersangka kepergok polisi dan diringkus.

Kariatmono mengungkapkan, Arman membeli pil itu dari seseorang bernama Ulfa. Transaksi dilakukan di sekitar lapangan Senggora, Kumai. ”Kita lakukan pengembangan di Kumai, namun hasilnya nihil. Jadi, kita akan terus berupaya mengembangkan kasus ini," jelasnya.

Sementara itu, Arman Maulana mengaku hanya disuruh seseorang di Kalbar untuk membeli pil tersebut. Setiap kali mau transaksi, Arman ditransfer sejumlah uang dan kemudian barang dikirimkan melalui travel. 

”Setiap kali transaksi saya dikasih uang Rp 1 juta. Uangnya juga saya belikan untuk beli kebutuhan dan juga baju," katanya.

Tersangka dinilai melanggar Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.  Dia terancam kurungan penjara 15 tahun. (rin/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers