SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 04 Februari 2017 14:48
Yantenglie Bebas, Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan
HENTIKAN KASUS PERZINAAN: Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana didampingi Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu memastikan SP3 kasus Yangtenglie.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni yang ditangani Polda Kalteng dipastikan berakhir. Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara Pidana (SP3) terkait kasus tersebut, Selasa (31/1).

Polisi berkeyakinan SP3 dikeluarkan karena Aiptu Sulis Heri selaku pelapor dan suami Farida Yeni mencabut laporan di Polda Kalteng. Penyidik juga memastikan tidak dapat menerapkan Pasal 279 KUHP tentang Kejahatan terhadap Perkawinan. Alasannya, lokasi pernikahan siri berada di Jakarta Pusat.

”Kami tidak bisa melanjutkan proses ini, menambah pasal, berpedoman atas keterangan saksi ahli dan pencabutan laporan, penyidik menyimpulkan bahwa kasus ini dihentikan. SP3 sudah diterbitkan per tanggal 31 Januari dan sudah dikoordinasikan ke kejaksaan,” kata Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana.

Pamen Polri ini menambahkan, pada 16 Januari, setelah 11 hari ditangani, berkas dikirim ke kejaksaan sesuai laporan dan fakta. Dengan penetapan pasal perzinaan 284 KUHP. Pada 16 Januari, penyidik menerima surat pencabutan dari pelapor.

”Akhirnya, mendengar adanya pencabutan pelapor dan dilakukan gelar perkara, pelapor meminta secara lisan dan keinginannnya tanpa ada paksaan dan tekanan. Sambil menunggu P19 dan petunjuk dari kejaksaan, kasus ini dihentikan,” ujarnya.

Gusde menambahkan, upaya menambah Pasal 279 KUHP sudah ditindaklanjuti. Penyidik juga berusaha melengkapi hal itu. Penyidik meminta saksi ahli, baik agama maupun pidana, apakah pernikahan sah atau tidak. Ternyata, secara agama tidak sah.

Begitu pula ketika disampaikan saksi ahli pidana, bahwa itu bukan perkawinan sah secara hukum. Kalaupun itu bisa dijadikan gugatan atau proses hukum, maka TKP bukan Kalteng, tetapi di Jakarta Pusat.

Dengan dasar itu, penyidik berkeyakinan tidak bisa melanjutkan proses tersebut hingga diterbitkan SP3 pada 31 Januari. Hal itu sudah dikoordinasikan ke kejaksaan. ”Mengenai ada informasi yang berkembang di media sosial, bahwa mereka telah menikah siri, terkait itu penyidik akhirnya mengecek ke KUA Bogor,” ujarnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers