SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 11 Februari 2017 10:38
Produksi Padi Kalteng Anjlok 30 Persen

Akibat Larangan Membakar Lahan

ANJLOK: Panen massal di Kabupaten Seruyan. Tahun ini produksi padi anjlok sebesar 30 persen karena larangan bakar lahan.(DOK.RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Produksi padi di Kalimantan Tengah (Kalteng) anjlok hingga 30 persen dari luas tanam yang ada. Masalah ini terjadi bukan karena gagal panen, tapi akibat larangan membakar lahan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Pasalnya 30 persen padi tersebut berada di kawasan lahan kering ladang. Disamping itu, perbedaan waktu tanam juga menjadi salah satu penyebabnya. Karena di Kalteng ini sistem irigasinya sedikit, ada juga yang wilayah pasang surut.

“Nah, ini yang membuat waktu tanam berbeda dan membuat hasilnya berbeda,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kalteng, Tute Lelo, Jumat (10/2).

Kata Tute, masalah ini kembali diperparah lantaran pihak di kabupaten diberani membuka lahan, baik untuk cetak sawah dan lahan pertanian lainnya.

Hal ini dikarenakan keberadaan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 529 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah yang membuat status lahan di provinsi ini terbelenggu.

“Kalteng luasnya satu setengah kali pulau Jawa. Tapi dalam SK Menhut tersebut hanya 18 persen kawasan yang bisa dimanfaatkan, itu pun tidak sepenuhnya untuk lahan pertanian, tapi yang 18 persen itu dibagi untuk kawasan perumahan, jalan, dan pembangunan lainnya,” jelas Tute.

Sementara itu terkait dengan 300 ribu hektare lahan pertanian yang diminta oleh Kementerian Pertanian, Tute mengharapkan agar dalam waktu segera ada kejelasan status kawasan. Tentu tujuannya agar proses produksi padi di lahan 300 hekatare tersebut tidak terkendala hanya akibat kendala kawasan.

“Ya, sewaktu kunjungan Menteri Pertanian ke Kalteng, kami diminta untuk mencari lahan 300 ribu hekatare untuk tempat pertanian. Kita hanya diminta mengajukan dimana saja tempatnya, tanpa memikirkan status kawasan. Nanti untuk masalah kawasan akan dibicarakan ditingkat Kementerian,” lanjutnya.

Untuk itu, dia mengharapkan ada tindaklanjut dari Kementerian Pertanian agar segera membicarakan status kawasan dilahan 300 ribu hektare tersebut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jangan sampai lahan 300 ribu hekatare ini pada saat dibuka masih berstatus kawasan hutan.

“Kalau sampai 300 ribu hektare ini terbuka, saya yakin hasil pertanian akan luar biasa. Tidak lagi anjlok hasil pertanian Kalteng. Makanya kendala yang masih terjadi ini, diselesaikan dulu, baru pikirkan bagaimana meningkatkan produksi pertanian,” pungkasnya. (sho/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers