PANGKALAN BUN- Dinas Sosial (dinsos) Kabupaten Kobar baru saja memusnahkan 10 dus biskuit bantuan logistik makanan ringan dari Kementerian Sosial tahun 2016 lalu. Hal ini dilakukan dikarenakan semua bantuan logistik tersebut, sudah kedaluwarsa.
Kadinsos Kobar Gusti Noor Aini menjelaskan, setiap tahun secara rutin pihaknya mendapatkan bantuan logistik makanan siap saji dari Kementerian Sosial. Namun untuk bantuan satu ini, sudah melewati batas waktu layak kosumsi, dan harus segera dimusnahkan.
" Jika logistik makanan sudah expired maka, sesuai dengan arahan dari Kementerian Sosial, harus dimusnahkan, tidak boleh dibagikan lagi," tegasnya saat pemusnahan pada Jumat (17/2) kemarin, di Loka Bina Karya (LBK) Kelurahan Madurejo.
Selain itu baru-baru ini, Dinsos Kobar juga berkesempatan untuk menyerahkan bantuan sebuah kursi roda kepada seorang penderita disabilitas di Desa Kubu, Kecamatan Kumai dan juga menyerahkan akta nikah bagi pasangan yang telah mengikuti nikah masal pada hari Kesetiakawanan Nasional 2016 lalu, yakni kepada sebanyak 50 pasang.
"Bapak-ibu di bayar oleh pemerintah. Akta nikah baru dibagikan sekarang karena baru menyelesaikan administrasinya. Buku nikah ini sangat penting. Karena tanpa buku nikah, sulit mengurus akta kelahiran anak. Akta nikah juga, jangan sampai hilang," pungkas Noor Aini. (jok/gus)