SAMPIT— Nyai (46) pengedar Carnophen (zenith), warga Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kotim terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini nekat menjadi pengedar pil koplo di wilayah pedalaman dan akibat perbuatannya dia bakal lama mendekam dalam penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolsek Antang Kalang Iptu Afif Hasan, Rabu (22/2).
Nyai diamankan pada Senin (20/2) di rumahnya, dengan barang bukti sebanyak 1.070 butir zenith yang disimpan di dalam rumahnya. Upaya penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang resah dengan keberadaan Nyai mengedarkan zenith.
Pil koplo tersebut memang sudah masuk hingga wilayah pedalaman, saat ini pihaknya berupaya untuk melakukan penindakan dan pengungkapan agar wilayah pedalaman tidak menjadi sasaran baru barang haram tersebut.
“Untuk wilayah perkebunan biasanya yang menjadi sasaran yakni para remaja dan pekerja di perkebunan kelapa sawit, untuk itu diharapkan kami dapat terus mengungkap peredaran zenith untuk eilayah utara Kotim,” ujar Afif.
Tersangka sudah diamankan di Mapolsek, upaya pemeriksa guna mengetahui jaringan dari peredaran yang masuk hingga ke wilayah pedalaman. Hal tersebut untuk dapat mengungkap siapa yang menjadi pemasok untuk wilayah pedalaman. (dc/fm)