KUALA KURUN – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) rencananya akan dimulai Agustus mendatang. Untuk tahap awal, KPU Gumas akan melakukan pemilihan penyelenggara Ad Hoc, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) dan Peraturan KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Gumas Stevenson mengatakan, selain pemilihan penyelenggara Ad Hoc, juga akan dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek), seperti bimtek verifikasi, produk hukum, dan sebagainya. Kemudian, akan masuk tahap pelaksanaan, mulai dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT), verifikasi calon, kampanye, pencoblosan, penghitungan, dan penetapan.
”Untuk lebih jelasnya, kita (KPU Gumas, Red) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) atau Peraturan KPU RI yang mengatur jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2018,” ungkapnya.
Untuk pilkada 2018, lanjutnya, KPU Gumas memperoleh anggaran dari Pemkab Gumas sebesar Rp 20,4 miliar dengan dua tahap pencairan, yakni tahun 2017 dicairkan sekitar Rp 9,9 miliar lebih dan sisanya akan dicairkan 2018 mendatang.
”Anggaran tersebut termasuk untuk menghadapi gugatan dari bakal pasangan calon Pilkada Gumas yang merasa tidak puas,” jelasnya.
Dia menambahkan, anggaran sebesar Rp 9,9 miliar, cukup untuk melaksanakan setiap tahapan pilkada tahun ini. Namun, itu tidak termasuk dalam anggaran pengamanan dari kepolisian dan TNI, karena kedua institusi tersebut memiliki anggaran masing-masing. (arm/ign)