PANGKALAN BANTENG – Putusan pengadilan atas kasus peredaran miras ilegal dengan denda besar diharapkan mampu menjadi langkah awal untuk pemberantasan minuman memabukkan itu di Kabupaten Kobar. Hal itu dikatakan Kapolsek Pangkalan banteng Iptu Sudarsono menanggapi putusan pengadilan atas kasus peredaran miras ilegal yang dilakukan Yohanes Maxi di kawasan Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng.
”Sanksi berupa dendanya sekitar Rp 5 juta,” katanya, Sabtu (18/3) siang.
Menurutnya, denda yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dinilai tepat. Meski jumlah barang bukti tidak terlalu besar namun pengedar miras ilegal itu sudah berulang kali terkena razia namun belum juga jera.
”Saya kira dendanya tidak sebesar itu, namun terus terang saya mendukung sekali dengan putusan tersebut. Kita ingin Maxi jera dan berhenti berjualan miras,”katanya.
Dengan putusan itu, pihaknya berharap bisa menjadi pelajaran bagi warga lain yang coba-coba ingin berjualan miras di Pangkalan Banteng.
”Ini bisa jadi pelajaran buat yang lain, kalau tidak mau terkena sanksi besar ya berhenti jualan miras,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Rabu (15/3) lalu, Yohanes Maxi terjaring razia miras yang dilakukan Polsek Pangkalan Banteng. Dalam kegiatan itu sedikitnya 28 botol Brandy, 1 botol anggur merah, 6 botol bir putih diamankan.
Hasil razia memang tergolong kecil, namun yang cukup mencengangkan secara keseluruhan Maxi dan istrinya telah lima kali terjaring razia.
”Tiga kali istrinya terjaring razia dan dua kali ini Maxi sendiri yang terjaring,” katanya. (sla/yit)