SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 20 Maret 2017 08:41
Revisi Perda Digenjot, Pilkades Tetap Lanjut
Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo

SAMPIT-Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menegaskan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak  yang sudah ditetapkan digelar 23 Juli 2017,  tidak ditunda lagi. Namun, pihaknya meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades tersebut agar segera diajukan revisinya, oleh pihak eksekutif agar secepatnya diparipurnakan dan dibahas bersama.

”Kami menginginkan perda itu cepat selesai direvisi agar tahapan pilkades bisa berjalan kembali dengan baik, “tegasnya.

Handoyo melanjutkan, usai direvisi masih ada perpanjangan waktu selama 20 hari yakni pendaftaran calon, perpanjangan itu sendiri dilakukan tanpa menunda tahapan yang lain.

Dijelaskannya, ada beberapa point yang bakal direvisi dalam peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades Kotim itu, karena dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Diantaranya yakni; Pasal 41 huruf  t, m, n, dan o. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) huruf e.

Pada Pasal 41 huruf t itu menjelaskan calon atau peserta harus terdaftar dalam DPT minimal setahun. Sehingga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dulu sudah mengugurkan point tersebut dalam Undang-Undang Desa.

Sementara huruf m,n dan o terkait surat pernyataan dari pengadilan, di mana sebelumnya dalam Perda dijelaskan tiga poin itu yakni m,n dan o itu keluarkan surat keterangan tidak pernah terjerat kasus hukum dan masing-masing diterbitkan satu surat dalam tiap point itu. Namun yang terjadi, ada beberapa calon yang mendapatkan tiga buah surat keterangan tersebut, dan ada juga mendapatkan satu surat yang isinya sudah mencakup tiga point tersebut.

Sementara, dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e menerangkan masalah domisili yang minimal harus tinggal di desa setempat selama 6 bulan. Menurut Handoyo  inipun secara otomatis dinilai bertentangan dengan putusan MK itu, meski demikian ini hanya diberlakukan bagi calon kades saja. Sehingga mereka yang ingin mencalonkan diri bisa di mana saja, akan tetapi jika tidak masuk dalam DPT hanya memiliki hak untuk dipilih saja, sementara hak memilih tidak ada.

Akibat dari regulasi yang bermasalah, akhinya seluruh bakal calon kepala desa dipastikan tidak memenuhi syarat. Mereka kebanyakan tidak mampu memenuhi ketentuan poin m.(ang/gus)


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…

Senin, 25 Maret 2024 12:00

Pemerintah Desa Diharapkan Turut Mengembangkan Pariwisata

KUALA PEMBUANG- Sektor Pariwisata di Kabupaten Seruyan masih menjadi salash…

Jumat, 22 Maret 2024 17:22

Pelayanan Kesehatan Bergerak hingga Pelosok Desa

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun…

Rabu, 20 Maret 2024 14:41

Pemkab Seruyan Gelar Forum Konsultasi Publik

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan…

Senin, 18 Maret 2024 11:57

Sering Berkelahi, Mabuk Lem, dan Pesta Miras, Masyarakat Akhirnya Bertindak

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, melalui Pj Bupati Seruyan…

Jumat, 15 Maret 2024 11:57

Pj Bupati Inginkan Jajanan Tradisional Dilestarikan

KUALA PEMBUANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan gencar-gencarnya membangkitkan kembali…

Rabu, 13 Maret 2024 16:47

Pasar Ramadan di Kuala Pembuang Dipenuhi Warga

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama pejabat…

Selasa, 12 Maret 2024 13:34

Puluhan Pedagang Ramaikan Pasar Ramadan di Seruyan

KUALA PEMBUANG- Bulan Ramadan  yang sudah tiba, turut disambut meriah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers