PANGKALAN BANTENG – Hukuman 15 tahun penjara menanti si kakek pembantai tetangga, Egenius Paceli (53). Ancaman itu sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono mengatakan, Paceli masih dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan berat. ”Dengan ini ancamannya 15 tahun," ujarnya, Minggu (19/3).
Ketika ditanya kemungkinan Paceli dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang bisa menjeratnya dengan hukuman mati atau seumur hidup, Sudarsono belum berani memberikan tanggapan.
Menurutnya, hal itu masih menunggu proses penyidikan terhadap Paceli yang kini telah menjadi tersangka tunggal kasus yang menggegerkan Kobar pada Jumat (17/3) lalu itu.
”Itu nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik. Sampai saat ini tim kami yang dibantu Polres Kobar masih terus bekerja," katanya.
Sudarsono menegaskan, jeratan hukum terhadap Paceli harus berdasarkan bukti kuat. ”Tunggu saja, nanti kita akan dikabari," katanya di sela menghadiri pemakaman Yasinta Bura di TPU Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Aksi brutal yang dilakukan Paceli terhadap pasangan suami istri Vius Dame dan Yasinta Bura, diduga kuat memang disebabkan masalah tanah. Penyelidikan lebih mendalam akan dilakukan aparat, karena diduga akibat masalah itulah penganiayaan yang berujung pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Pria Premos mengatakan, sesuai hasil keterangan tersangka, kasus penganiayaan itu berawal dari permasalahan tanah. "Tersangka sakit hati karena tak kunjung mendapatkan sertifikat tanah yang dibelinya dari korban, Vius Dame. Tapi, kita masih tetap melakukan pengembangan," katanya.
BACA JUGA: SADISSS!!! Suami Istri Diamuk Tetangga Secara Brutal dengan Parang.(sla/ign)