SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 20 Maret 2017 14:24
Si Paceli Pembantai Tetangga Terancam 15 Tahun
Egenius Paceli si kakek pembantai tetangga.(DOK. RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BANTENG – Hukuman 15 tahun penjara menanti si kakek pembantai tetangga, Egenius Paceli (53). Ancaman itu sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono mengatakan, Paceli masih dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan berat. ”Dengan ini ancamannya 15 tahun," ujarnya, Minggu (19/3).

Ketika ditanya kemungkinan Paceli dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang bisa menjeratnya dengan hukuman mati atau seumur hidup, Sudarsono belum berani memberikan tanggapan.

Menurutnya, hal itu masih menunggu proses penyidikan terhadap Paceli yang kini telah menjadi tersangka tunggal kasus yang menggegerkan Kobar pada Jumat (17/3) lalu itu.

”Itu nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik. Sampai saat ini tim kami yang dibantu Polres Kobar masih terus bekerja," katanya.

Sudarsono menegaskan, jeratan hukum terhadap Paceli harus berdasarkan bukti kuat. ”Tunggu saja, nanti kita akan dikabari," katanya di sela menghadiri pemakaman Yasinta Bura di TPU Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Aksi brutal yang dilakukan Paceli terhadap pasangan suami istri Vius Dame dan Yasinta Bura, diduga kuat memang disebabkan masalah tanah. Penyelidikan lebih mendalam akan dilakukan aparat, karena diduga akibat masalah itulah penganiayaan yang berujung pembunuhan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Pria Premos mengatakan, sesuai hasil keterangan tersangka, kasus penganiayaan itu berawal dari permasalahan tanah. "Tersangka sakit hati karena tak kunjung mendapatkan sertifikat tanah yang dibelinya dari korban, Vius Dame. Tapi, kita masih tetap melakukan pengembangan," katanya.

BACA JUGA: SADISSS!!! Suami Istri Diamuk Tetangga Secara Brutal dengan Parang.(sla/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers