PALANGKA RAYA - Diduga melakukan penggelapan kernel sawit secara bersama-sama. Enam orang SP, BS, HT, ZA, AR, MN dan LA terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng di PT Tunas Agro Surya Kencana (TASK), Kotawaringin Timur, Kamis (16/3) lalu. Para pelaku tercatat merupakan karyawan tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku aksi itu telah dilakukan mereka sudah cukup lama. Hasil pencatatan perusahaan merugi kurang lebih Rp 1,2 Miliar. Setiap kali beraksi, pelaku memakai truk mengangkut karnel dengan mentutupi bungkil sawit di atasnya.
Dalam satu hari, mereka bisa beraksi dua hingga tiga kali dan mengangkut lima sampai enam ton karnel sawit. Barang bukti diamankan ialah salah satunya rekap pengeluaran bungkil. Pelaku dikenakan pasal 372 junto 55, 56, 64 Tentang penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berulang-ulang. Ancaman empat tahun penjara.
”Diduga melakukan penggelapan enam orang kita amankan dan sekarang dititipkan ke Rutan Klas II A Palangka Raya. Sekaligus melakukan pengembangan dan kami sudah tetapkan mereka tersangka, ancaman empat tahun penjara,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana, melalui Kasubdit Jatanras AKBP Devy Firmansyah, Senin (20/3).
Devy menerangkan penangkapan tersebut dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dipimpin langsung Panit I Subdit III Jatanras Aiptu Harry Pakpahan beserta empat anggotanya.
”Ini sudah lama dilakukan. Pelaku sendiri merupakan karyawan PT itu tersebut. Mereka diotaki oleh asisten manager berinisial SP, yang juga telah kami tangkap. Jadi kami kembangkan dulu, ,” pungkas perwira menengah Polri itu. (daq/oes)