KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong meminta masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI), khususnya di dekat fasilitas milik pemerintah maupun fasilitas umum lainnya.
”Jangan ada kegiatan PETI di daerah sekitar DAM, sawah, saluran irigasi, fasilitas pemerintah, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Kabupaten Gumas,” kata Arton, pekan lalu.
Dia mengkhawatirkan apabila ada aktivitas PETI di daerah sekitar fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, akan mengakibatkan kerusakan lingkungan serta pencemaran air. Tentunya masyarakat juga akan dirugikan dengan kerusakan lingkungan tersebut.
”Untuk menjaga kelestarian lingkungan, kita meminta siapa pun agar tidak melakukan kegiatan PETI di sekitar fasilitas pemerintah dan fasilitas umum,” katanya.
Dia menambahkan, oknum yang tidak mengindahkan larangan itu dan masih melakukan kegiatan PETI di dekat fasilitas pemerintah dan fasilitas umum lainnya, akan diproses sesuai ketentuan.
”Ini harus dilaksanakan siapa pun. Jika ada yang melanggar, akan diproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dibincangi terpisah, Lurah Tampang Tumbang Anjir (TTA), Kecamatan Kurun Yeremia Dodi mengatakan, surat dari Bupati Gumas terkait larangan menambang di daerah DAM, sawah, irigasi, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum lainnya, sudah disampaikan pihaknya melalui ketua RT di wilayah kelurahannya.
”Nantinya kita harapkan Ketua RT dapat menyampaikan kembali larangan ini kepada warganya masing-masing,” pungkasnya. (arm/ign)