SAMPIT – Aparat Satreskrim Polres Kotim mengamankan seorang oknum anggota LSM bernama Dady. Pria 44 tahun itu tertangkap tangan dengan dugaan memeras kontraktor CV Suara Agung senilai Rp 75 juta. Dady resmi menjadi tahanan setelah diperiksa intensif oleh penyidik kepolisian dan ditetapkan tersangka, Rabu (29/3).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim Akp Erwin Togar Situmorang, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dady di Sekretariat LSM PPSDM daerah Ketapang, Sampit, pada Selasa (28/3) sekitar pukul 10.30.
”Tersangka sementara hanya satu. Setelah ditangkap Dady ditetapkan sebagai tersangka," ujar Erwin ditemui di ruang kerjanya.
Disebutkan lagi, penangkapan bermula dari informasi Kristian Hadinata (35), warga Jalan Suka Damai, Kecamatan Kuala Kuayan. Dia merasa diperas oleh Dady yang tiba-tiba datang menemuinya seminggu lalu. Kristian dimintai uang sebanyak Rp 75 juta. Jika tidak memberikan uang tersebut, Dady akan mengganggu proyek yang dikerjakan kontraktor itu.
Merasa diperas disertai ancaman terkait pekerjaannya, Kristian lalu melapor kepada pihak berwajib. Disusunlah rencana penangkapan Dady oleh kepolisian.
Pada saat yang ditentukan, Kristian datang ke sekretariat oknum LSM tersebut dengan membawa uang Rp 15 juta di dalam sebuah amplop berwarna coklat. Saat Kristian akan menyerahkan uang, petugas datang dan menangkap Dady beserta barang bukti uang dan handphone.
”Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutup Erwin. (ara/dwi)