SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 20 April 2017 16:38
Digugat, Gubernur Tetap pada Putusannya, Katanya Ada Pejabat Tak Loyal
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA –  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengungkap ada pejabat yang tak loyal dalam mendukung pemerintahannya. Hal itu menjadi salah satu pertimbangannya mencopot sejumlah pejabat sebelumnya. Hal tersebut dinilai dapat memengaruhi roda pemerintahan.

”Batang tubuh pemerintahan itu, wajib gubernur kuasai 80 persen (pejabat) untuk menjalankan visi dan misi. Selain dari pansel, saya menilai pejabat dari kinerja dan loyalitasnya. Terkait pergantian pejabat, saya pastikan itu hal lumrah,” tegasnya, kemarin (19/4).

Sugianto menegaskan, tak akan berubah pada putusannya terkait pelantikan meski ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia juga tak mempermasalahkan hal tersebut. Keputusan pelantikan pejabat eselon dinilai sudah sesuai aturan. Namun, dia akan menghormati apapun hasil gugatan nantinya.

”Hasil keputusannya nanti saya hormati. Tapi, yang namanya keputusan pemerintah, tetap saja saya pada sebelumnya. Lagipula ini (pelantikan, Red) tidak merugikan negara dan pastinya untuk kepentingan publik dan daerah,” katanya.

Terkait status tersangka Saidina Aliansyah yang sekarang menjabat Inspektur Provinsi, Sugianto menuturkan, dia sudah melakukan komunikasi dengan bidang hukum. Sepanjang kasus Saidina belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan masih bisa menduduki jabatan di pemerintahan.

“Saya tanyakan masalah kasus tersebut sampai latar belakangnya. Tentu, kalau sudah ada putusan yang pasti, ya saya akan mengambil kebijakan,” katanya.

Seperti diketahui, keputusan Sugianto menonjobkan ratusan pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng berbuntut pada perlawanan jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/4).

Gugatan administrasi itu secara resmi dilakukan Dagut H Djunas, mantan Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kalteng. Dia melalui kuasa hukumnya Antoninus Kristiano menggugat Gubernur Kalteng, Sekda Kalteng, dan Kepala BKD.

Dalam gugatan itu, Djunas meminta 145 pejabat yang dinonjobkan dikembalikan ke jabatan semula. Pelantikan itu dinilai melanggar PP 53 tahun 2009 tentang Disiplin dan tidak sesuai dengan prosedur maupun aturan organisasi perangkat daerah (OPD). (sho/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers