SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 21 April 2017 10:56
Oo..o. Pungli SKT, Kades di Seruyan Kena OTT

Patok Tarif Rp 1,5 juta, Kades Di-OTT

KETAHUAN: Juharto digiring petugas untuk ditahan di Lapas Sampit. Tampak juga penyegelan kantor desa oleh Kejari Seruyan. (HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Urusan administrasi pertanahan tampaknya menjadi lahan subur pungutan liar (pungli). Beberapa waktu lalu Lurah Baamang Tengah, Kotim, Karyadi, yang ditangkap tim Saber Pungli. Kemarin (20/4) giliran Kades Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Juharto, yang kena operasi tangkap tangan (OTT) lantaran menarik pungutan untuk pembuatan surat keterangan tanah (SKT).

Kejari Seruyan Djasmaniar melalui Kasi Intel Kejari Seruyan Teguh A mengatakan, OTT tersebut dilakukan karena adanya pungutan yang tidak sah terhadap pembuatan SKT. Informasi itu berasal dari masyarakat yang resah terhadap tarif yang dipatok kades tersebut, yakni sebesar Rp 1,5 juta.

”Informasi kami terima ada beberapa korban sebelumnya, namun baru kali ini kami bisa membekuk kades tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan di ruangan Kades Pematang Limau. Selain Juharto, saat OTT petugas juga mengamankan pihak lain, yaitu staf berinisial JA, serta saksi korban JU dan MA. Keempat orang tersebut diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta,  dokumen PBB, dan lainnya.

Setelah membawa para pihak tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan. Tim kemudian menetapkan Juharto sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur tindak pidana dan memenuhi dua alat bukti.

”Kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan ditahan dan dititipkan di Lapas Sampit,” ujarnya.

Dijelaskannya, kemarahan masyarakat bermula saat korban mengajukan permohonan pembuatan SKT pada 2015 lalu. Informasinya, SKT tersebut sudah selesai. Namun sampai 2017, sebelum penangkapan kemarin, SKT tersebut belum dikeluarkan. Kejaksaan kemudian menyelidiki masalah tersebut, dan diketahui masyarakat terpaksa mengeluarkan uang lebih agar urusan bisa cepat.

Lebih jauh disebutkan, saat ini kades tersebut diancam pasal 12 hurup e dan g UU Tipikor dan UU nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

”Ketiga orang yang ikut kami amankan saat ini statusnya masih saksi dan kami akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” ujarnya. (hen/dwi)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers