SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 22 April 2017 00:21
Nah Lho….Dua Kabupaten Ini Belum Sampaikan Perbup DD
BAHAS ADD: Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran pada kegiatan diklat kompetensi Sekdes beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu juga, Sekdes diingatkan terkait penggunaan ADD. (FOTO: YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Dua kabupaten belum menyampaikan peraturan bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Dana Desa (DD) 2017. Dua kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang draft Pergub-nya belum diterima BPMDes dan Barito Utara (Barut).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kalteng, Mugeni melalui Kasi Penataan Desa dan Aset Pemerintahan Desa Wawan Setiawan, mengatakan sekarang ini DD tahap I belum disalurkan ke rekening desa.  

Itu terjadi, karena terkendalaa dengan Perbup tentang pelaksanaan DD yang belum diselesaikan oleh kabupaten penerima DD.

“Idealnya, DD ini paling lambat bulan Maret sudah disalurkan. Tapi sampai sekarang belum ada yang disalurkan, karena dari 13 kabupaten baru 11 kabupaten saja yang selesai melalui proses nota pertimbangan Pemprov Kalteng,” ujarnya, Jumat (21/4) kemarin.

Wawan menerangkan, prosesnya penerbitan Perbup tersebut, yaitu draft Perbup disampaikan ke Biro Hukum Setda Kalteng, dan diteruskan ke DPMDes untuk mendapatkan nota pertimbangam.

Setelah itu, Biro Hukum menyerahlan kembali draft Perbup tersebut beserta rekomendasi agar diterbitkan Perbup tentang pelaksanaan DD tahun anggaran 2017.

“Kalau untuk penyalurannya, tidak lagi dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah. Tetapi dari Pemerintah Pusat ditransfer ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk kemudian ditransfer langsung ke rekening desa penerima DD,” ungkapnya.

Sementara bagi kabupaten yang sudah menyelesaikan Perbup, prosesnya tinggal penyaluran DD tahap I sebesar 60 persen. Di mana nilainya, sekitar Rp 600 -700 juta per desa, dari sekitar Rp 1 miliar per desa pertahun yang disalurkan dalam dua tahap.

Sedangkan kendala yang sering dihadapi dalam penerbitan Perbup, adalah sering berubahnya peraturan, baik itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri ataupun Peraturan Pemerintah terkait penggunaan DD tersebut.

“Justru kendala terbesar ada di kabupaten. Seharusnya apabila PMK, Permendes, Permendagri dan PP ini terbit, kabupaten harus segera menyelesaikan Perbup. Sehingga paling lambat Maret setiap tahunnya, DD ini sudah bisa disalurkan ke rekening desa masing-masing,” pungkasnya. (sho/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers