SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 24 April 2017 08:57
Pacheli Si Tetangga Jahat Dijerat Kasus Pembunuhan Berencana
PEMBUNUH: Egenius Pacheli saat akan dibawa ke Mapolres Kobar baru-baru ini.(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Egenius Pacheli dibidik pasal berlapis lantaran aksi brutalnya menewaskan Yasinta Bura dan membuat cacat seumur hidup Vius Dame. Pasal yang akan menjerat Pacheli adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP.

Sebelumnya, penyidik hanya menjerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kini Pacheli yang telah mendekam di rutan Polres Kobar dijerat dengan pasal 338 KUHP yang menyebut bahwa barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan pasal 340 KUHP menyatakan barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

”Bila di awal hanya pasal 351 ayat 3 KUHP, kini telah ditetapkan bahwa tersangka Egenius Pacheli  dikenai pasal 338 untuk pembunuhan biasa dan 340 untuk pembunuhan berencana,” ungkap Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono, Minggu (23/4) siang.

Urut-urutan pasal yang disangkakan adalah pasal 340, 338 dan 351 KUHP. Titik utama sangkaan ada di pasal 340 KUHP karena hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka diduga kuat merencanakan tindakan sadis tersebut.

”Sejak awal tersangka sudah mempersenjatai diri dengan parang dari rumah, kemudian begitu sampai di TKP, kedua korban dieksekusi. Akibatnya satu meninggal dan satu lagi selamat meski harus cacat seumur hidup,” terangnya.

Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara atau bahkan bisa hukuman mati.

Kapolsek juga mengatakan bahwa proses reka ulang terpaksa dilakukan di Mapolres Kobar. Hal itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Desa Marga Mulya.

”Rekonstruksi dilakukan di polres pada Rabu lalu, kita tidak lakukan di TKP karena alasan keamanan,” terangnya.

Sekitar 21 adegan diperagakan tersangka. Mulai dari awal keberangkatan tersangka dari rumahnya yang hanya berjarak sekitar 15 meter, saat eksekusi terhadap korban, hingga tersangka ditangkap oleh aparat Polsek Pangkalan Banteng.

”Sekitar 21 adegan dan tersangka melakukan perbuatan itu secara sadar,” katanya.

Setelah rampungnya reka ulang itu maka dalam waktu dekat ini pelimpahan berkas tahap satu akan segera dilakukan. ”Minggu depan rencananya kita serahkan berkas tahap satu,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa kesadisan tersangka Egenius Pacheli saat membantai keluarga Vius Dame tersebut dinilai sudah melebihi batas kewajaran. Pasalnya setelah melakukan pembantaian itu pada Jumat (17/3) lalu, tersangka seperti tidak ada penyesalan.

Setelah mengeksekusi kedua korban, tersangka berjalan keluar rumah tersangka sambil menggesekkan parang berlumuran darah ke teras rumah korban. Setelah pulang, tersangka ternyata kembali lagi ke rumah korban dengan membawa ganco dan saat itu warga yang mencoba menolong korban kembali menjauh karena ketakutan.

Selanjutnya tersangka berhasil dibekuk aparat ketika mencoba kabur dari rumahnya. Pacheli yang saat itu masih membawa senjata tajam membuat aparat Polsek Pangkalan Banteng harus menodongkan senjata laras panjang untuk membuat tersangka takluk dan menyerah sebelum digelandang ke Polsek Pangkalan Banteng untuk diamankan. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers