PANGKALAN BANTENG - Peringatan bagi para kepala sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar akan memberikan sanksi lebih berat kepada kasek yang sengaja menutupi atau melindungi guru yang melanggar aturan. Sanksi tidak hanya untuk kasek, tapi juga kepala cabang dinas di setiap kecamatan.
”Jelas atasan mereka akan ikut ditindak, karena mereka membiarkan pelanggaran itu terjadi,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Hariyadi usai kegiatan siraman rohani bagi para ASN di Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (25/4).
Tidak hanya pelanggaran yang disengaja, saat ini ada kebijakan lagi terkait izin para pegawa yang melaksanakan ibadah umroh ataupun haji. Para pegawai harus mengajukan izin minimal tiga bulan sebelum keberangkatan.
”Biar lebih aman ya tiga bulan sebelumnya harus mengajukan izin. Karena sering terjadi, sudah barangkat tapi izinnya belum keluar atau bahkan sudah pulang melaksanakan umrah dan haji, izinnya baru keluar,” katanya.
Bila itu terus terjadi, maka akan menjadi temuan dan akhirnya akan kena sanksi. Aturan izin itu bukan bermaksud mempersulit atau menghalang-halangi para ASN untuk melaksanakan ibadah, namun untuk memberikan perlindungan kepada ASN tersebut.
”Mereka keluar negeri, kalau sampai di sana terjadi apa-apa dan ternyata izin belum keluar maka kita akan sulit membantu. Hal itu berhubungan juga dengan asuransi ataupun perlindungan mereka sebagai ASN,” kata Hariyadi.
Izin untuk umroh dan haji hanya bisa diberikan oleh bupati, sedangkan kepala dinas tidak memiliki kewenangan. ”Surat izin harus tanda tangan bupati. Sekda saja tidak bisa, karena tujuannya keluar negeri, jadi harus sepengetahuan bupati,” tegasnya. (sla/yit)