SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 27 April 2017 15:13
Ternyata! Jika Tersisa, Lonang Harus Dimusnahkan

Miras Tradisional Hanya Boleh Diproduksi untuk Acara Adat

ACARA ADAT: Warga Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur saat menuangkan minuman tradisional ketika acara menyanggar beberapa waktu lalu.(HERU/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Minuman keras tradisional jenis lonang atau baram hanya boleh diproduksi untuk acara adat. Jika ada sisa setelah acara adat, maka lonang wajib dimusnahkan.

”Lonang itu dilarang, tapi kalau ada acara adat seperti tiwah diperbolehkan. Dengan catatan, jumlahnya terbatas, hanya pada pelaksanaan acara tersebut. Setelah selesai, tidak boleh ada sisanya,” kata Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kotim Johny Tangkere kemarin (26/4).

Pada pelaksanaan upacara adat, kata Johny, panitia pelaksana harus melaporkan berapa banyak lonang dibuat dan yang diperlukan.

Menurutnya, Pemkab Kotim sendiri hanya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol golongan A seperti bir, yang kadar alkoholnya hanya 5 persen ke bawah. Sementara untuk minuman beralkohol golongan B yang kadar alkoholnya di 5-20 persen dan C yang kadar 20-45 persen tidak diizinkan beredar di Kotim.

”Untuk Kotim dilarang pendistribusian miras dengan kadar alkohol di atas  5 persen. Golongan B dan C hanya ada di Aquarius sebagai hotel bintang 4.  Izinnya dari kita, kita berikan karena dalam Peraturan Kementerian Pariwisata, hotel berbintang 4 dan 5 diperbolehkan menjual miras tipe B dan C. Hanya saja harus diminum di tempat. Tidak boleh dibawa keluar dari lokasi penjualan,” tandasnya.

Tempat hiburan selain hotel bintang empat dan bintang lima, hanya boleh menjual minuman beralkohol golongan A. Jika melanggar, akan ada sanksi pencabutan izin.

”Apabila kami temukan tempat hiburan yang menjual selain bir, kami akan beri sanksi langsung dengan mencabut izin penjualannya. Kami sudah mengingatkan mereka, jangan coba-coba menjual di luar golongan A. Kalau ada yang menjual golongan B dan C, lalu kami temukan buktinya, akan langsung kami cabut izinnya. Kami tidak akan berikan izin perpanjangan lagi,” ucapnya saat diwawancarai, Selasa (25/4) lalu.

PTSP juga menyatakan, pemerintah daerah memiliki perda miras yang akan diperbarui. ”Kamis ini akan dibahas,” imbuhnya.   

Secara terpisah, Ketua Badan legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu  mengatakan, dewan sudah mengagendakan pembahasan regulasi peredaran minuman keras. Ada beberapa hal yang diperkuat di raperda  miras, mulai dari penertiban hingga sanksi pidana bagi penjual miras.

”Raperda ini lahir dari semangat untuk memberantas peredaran miras,” kata Dadang H Syamsu kemarin.

Raperda miras yang dibahas ini  bukan merevisi perda lama, namun lebih mengarah kepada pembuatan produk hukum baru. Perda miras terdahulu akan dicabut setelah produk hukum yang baru disahkan.

Substansi raperda baru berbeda dari sebelumnya, yakni  proses perizinan penjualan miras, areal penjual miras, tim yang akan menertibkan, hingga sanksi pidana.

”Sanksi  yang diatur perda itu  ancaman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Itu hanya perda. Lain lagi kalau si pelaku melanggar UU yang menjadi dasar perda itu, maka akan lebih berat lagi dari ancamannya,” kata Dadang. 

Politikus PAN ini menyatakan, Badan Legislasi akan menekan Pemkab Kotim dalam berkewajiban melakukan penertiban miras selagi masih ada oknum nakal yang berjualan.

Selain itu, raperda miras ini juga mengatur soal penggunaan miras tradisional. Kedepannya tidak akan sebebas sekarang ini. Miras tradisional seperti lonang hanya diizinkan dalam kegiatan ritual adat Dayak. Dalam proses pembuatannya harus mendapatkan izin dari Pemkab Kotim.

”Dan juga proses pembuatannya juga ada pendampingan dari Dinas Kesehatan Kotim. Ini penting agar tidak membahayakan bagi warga yang mengkonsumsinya nanti,” tukas Dadang.

Menurutnya, perda itu bukan untuk menghilangkan  minuman lokal seperti baram dan lonang, tetapi lebih kepada pengaturan agar tertata dan terdata.  (ang/sei/yit)

 


BACA JUGA

Jumat, 19 April 2024 11:08

Pj Bupati Seruyan Hadiri Entry Meeting BPK RI

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor menghadiri…

Rabu, 17 April 2024 10:12

Pasca Libur Idufitri, Pj Bupati Sidak Pelayanan Publik

KUALA PEMBUANG– Dengan berakhirnya masa libur Panjang dan cuti bersama…

Senin, 15 April 2024 12:54

Pemkab Seruyan Terus Tambah Jumlah Nakes

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun demi tahun terus…

Senin, 08 April 2024 13:55

DPKP Seruyan Melayani Panggilan Masyarakat

KUALA PEMBUANG- Selain menjalankan tugas sebagai petarung dalam melawan kebakaran,…

Jumat, 05 April 2024 12:08

Pj Bupati Lepas Rombongan Mudik Lebaran Gratis

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor melepas…

Rabu, 03 April 2024 12:44

Pj Bupati Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama…

Senin, 01 April 2024 14:14

Pj Bupati Ajak Masyarakat Saling Memaafkan dan Makmurkan Masjid

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama sejumlah…

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers