SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 24 Mei 2017 14:52
GUBERNUR DIMINTA TEGAS!!! Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api
ORASI: Aliansi masyarakat Kabupaten Katingan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalteng untuk meminta kejelasan pembangunan rel kereta api, Selasa (23/5).(YUSHO/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Aliansi masyarakat Kabupaten Katingan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/5). Mereka mendesak gubernur bertindak tegas menghentikan aktivitas pembangunan rel kerata api yang dilakukan PT Sinar Usaha Sejati (SUS).

Rel kereta api yang dibangun dari wilayah Katingan hingga Gunung Mas itu disinyalir tidak memiliki izin lengkap. Selain itu, pembangunan juga dinilai merugikan masyarakat.

“Proyek ini belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan belum disosialisasikan pada masyarakat secara luas di Katingan. PT SUS awalnya hanya melakukan pembebasan kawasan, tetapi tiba-tiba membangun rel kereta api,” kata koordinator lapangan Karliansyah.

Pihaknya meminta gubernur mencabut rekomendasi pembangunan rel kereta api tersebut apabila sudah terlanjur dikeluarkan. ”Jadi, kami minta ini untuk diperhatikan agar sesegera mungkin mengambil kebijakan yang baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Humas PT SUS HM Asera mengatakan, pembangunan rel kereta api sudah dilakukan sesuai prosedur. Terkait izin, semua sudah lengkap, kecuali untuk alih fungsi beberapa kawasan.

”Izin rekomendasi terhadap kesesuaian penataan ruang, persetujuan gubernur, Amdal, jalan kereta api, dan tersus sudah diterbitkan. Untuk alih fungsi kawasan ini sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Tinggal satu tim lagi ditunggu kementerian,” ucapnya.

Dia menuturkan, meski izin alih fungsi masih dalam proses, pembangunan rel kereta api tersebut sudah bisa berjalan. Sebab, areal pembangunannya hanya dilakukan di wilayah yang tidak perlu dilakukan pelepasan kawasan.

“Rel yang sudah dibangun itu kan hanya di wilayah yang tidak perlu alih fungsi, jadi tidak ada salahnya. Sementara yang belum mendapat izin alih fungsi belum dikerjakan pembangunannya,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sosialisasi yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat, dilaksanakan secara bertahap. Namun, dalam pelaksanaan operasional, PT SUS tidak akan bekerja tanpa melihat aturan.

Disinggung terkait kebijakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang akan menghentikan sementara aktivitas pembangunan rel tersebut, dia enggan banyak berkomentar.

”Saya hanya berpendapat bahwa gubernur hanya berkeinginan menghentikan aktivitas di kawasan yang dilarang. Tapi, sekarang rel yang dibangun ini posisinya pada wilayah yang tidak perlu alih fungsi,” tandasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers