SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 25 Mei 2017 11:28
RASAKAN!!! Gembong Narkoba Brutal Itu Terancam Hukuman Mati
BEKUK: Anggota Polres Gumas saat membekuk tersangka YL setelah melewati drama delapan jam, Minggu (21/5).(POLRES GUMAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Sepak terjang pasangan suami istri YL dan CN dalam bisnis narkoba di Kecamatan Tewah, Gumas, sudah jadi buah bibir sejak dulu. Kolaborasi keduanya dilengkapi sang ibu, RT. Setelah penangkapan pada Minggu (21/8) melalui drama baku tembak, YL kini dijerat pasal berlapis.

Selain masalah narkoba, YL juga bakal dikenakan pasal kepemilikan senjata api tanpa izin. Pilihan hukumannya pun tak ringan; maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan yang paling ringan adalah kurungan 20 tahun.

Bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), YL dan CN sudah menjadi target penangkapan sejak lama. CN (24) ditangkap terlebih dahulu di Palangka Raya oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Saat ini, dia pun masih mendekam di penjara. Sementara YL (35) pernah dipenjara pada 2014 lalu, juga karena bisnis narkoba dan baru bebas pada 2016 lalu. 

”CN yang merupakan istri dari YL sudah ditangkap pada 2016 lalu, karena kepemilikan beberapa paket narkoba jenis sabu. Kami tidak tahu jumlahnya. Namun, sampai saat ini masih mendekam di penjara,” ucap Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Janson Saragih saat dibincangi Radar Sampit, Rabu (24/5) siang. 

Sementara itu, RT (60) juga pernah ditangkap pada 2014 lalu karena terbukti memperjualbelikan narkoba jenis sabu. Saat itu, dia dihukum pidana selama empat tahun enam bulan penjara. 

”Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih dua tahun, pada 12 November 2016, ia dinyatakan bebas. Ini dibuktikan dengan adanya salinan surat lepas yang kami terima,” ucap Janson. 

Disinggung mengenai kondisi kedua anak pasutri tersebut, Janson mengakui, meski orangtuanya saat ini harus berurusan dengan masalah hukum, namun kondisi psikologis keduanya sudah membaik. Pascainsiden baku tembak antara ayah mereka dengan aparat kepolisian, keduanya sempat berada di dalam rumah saat penggerebekan. 

”Sekarang keduanya sudah bisa berkomunikasi dan beraktivitas seperti biasa. Kami melihat psikologis mereka sudah tidak lagi mengalami trauma,” tuturnya. 

Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya yakni KI (52) (berita sebelumnya disebut berinisial MD), CU (42) (dalam berita sebelumnya berinisial BG) dan CO (22) (dalam berita sebelumnya berinisial HD). 

”Kami masih mengkonfrontir keterangan tersangka yang satu dengan lainnya. Saat ini masih terus berjalan, dan kami belum bisa memberikan keterangan lebih detail,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka KI merupakan yang pertama kali ditangkap. Ia ditangkap di Jalan Perintis, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah pada Minggu (21/5) pukul 12.30 WIB. Ketika digeledah, memang tidak ditemukan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu, namun ada petugas yang melihat tersangka membuangnya. 

”Paket sabu ini awalnya sempat dibuang tersangka, tapi petugas kami yang berada di lokasi kejadian melihat tersangka membuangnya. Saat kita cari, akhirnya ditemukan satu paket sabu. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ujar Janson.

Setelah tersangka KI ditangkap, aparat kepolisian kemudian bergerak menuju ke lokasi kedua. Saat itu, tersangka CU (42) dan CO (22) tengah menggunakan barang haram tersebut di sebuah rumah milik tersangka YL. Di sana langsung digeledah, dan ditemukan satu buah pipet kaca berisi sabu beserta satu buah bong. 

”Dari sini lah terjadi insiden baku tembak tersebut. Saat kami ingin menangkap keduanya, tiba-tiba terdengar suara tembakan sebanyak tiga kali dari dalam rumah. Ternyata yang mengeluarkan tembakan itu adalah tersangka YL. Sambil berteriak, ia meminta agar mereka dibebaskan,” terangnya.

Janson menuturkan, keempat tersangka ini dijerat pasal berbeda-beda. Untuk tersangka KI sudah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka CU (42) dan CO (22) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Jo Pasal 132 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. 

”Kalau tersangka YL kami kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Sedangkan atas kepemilikan senjata api, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Mengenai kepemilikan senjata apinya, tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Gumas dan masih proses penyidikan,” pungkasnya. (arm/dwi)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers