SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi ternyata memantau polemik kebijakannya terkait larangan pengusaha makanan buka saat siang hari. Dia pun merespons pro-kontra tersebut.
Bukannya melemah, Supian justru kembali menegaskan kebijakannnya yang mengharuskan warung dan tempat makan tutup di siang hari selama Ramadan. Dinyatakannya, aktivitas tersebut baru bisa dibuka setelah lewat pukul 15.00 WIB.
Diakuinya, ada beberapa warga yang merespons kebijakannya tersebut melalui akun media sosialnya, yang tidak keberatan apabila ada warung yang buka siang hari di bulan Ramadan.
Supian menjelaskan, pemberlakuan kebijakan tersebut karena dirinya ingin membuat Kotim menjadi kota yang agamis. Diharapkannya setiap umat beragama bisa menjalankan keyakinannya dengan maksimal sesuai ajaran agama masing-masing.
”Bagi saya Kabupaten Kotim merupakan daerah yang beragama, di dalamnya ada semua agama. Tetapi akan lebih baik lagi kalau kita bisa menciptakan Kotim menjadi kota yang agamis. Islam dengan keislamannya, kristen dengan kristennya, hindu, konghucu, dan lainnya dengan keyakinan mereka masing-masing untuk menjalankan ajaran agamanya,” papar Supian, Sabtu (27/5) lalu.
Agamis lanjut Supian, untuk umat muslim baru dapat dikatakan seperti itu jika mereka menjalankannya dengan cara Islami. Menghindari adanya umat muslim yang tidak puasa dan makan secara terang-terangan di siang hari. Karena itu lah ia menetapkan kebijakan agar warung dan rumah makan diperbolehkan buka setelah jam 15.00 WIB.
”Jadi saya katakan pokoknya tidak ada toleransi, jam 15.00 WIB ke bawah baru boleh buka. Sebelum jam itu, jika ada yang buka maka warung kecil atau bagaimana, akan kita tutup paksa. Kita pelan-pelan melakukannya. Jangan sampai Sampit yang jalan-jalannya ada tulisan Asmaul Husna, tapi waktu puasa, bupati membiarkan warung-warung buka. Ini kan tidak pantas,” pungkasnya.
Supian juga meminta kebijakan ini tidak lagi dipermasalahkan dan diperdebatkan. Menurutnya, kalau ada yang mempertanyakan kebijakan bupati menutup warung makan di siang hari sampai jam 15.00 WIB, patut dipertanyakan keimanan dan ketaqwaan yang bersangkutan tersebut. (sei/gus)