SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 10 Juni 2017 13:32
Oknum TNI AU Dihukum Militer, Tapi Sayang..

Sidang Adat Ditunda Minggu Depan

SIDANG: Proses sidang adat perdana kasus pemukulan oleh oknum TNI AU terhadap warga Desa Pasir Panjang, di rumah adat betang Desa Pasir Panjang kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Freddy (53), korban pemukulan dan penghinaan oknum anggota TNI AU beberapa waktu lalu, menyerahkan telur ayam kampung di atas beras dalam piring dan 1 botol tuak kepada Domung, Mantir Adat Desa Pasir Panjang. Itu sebagai pengganti surat yang tidak tersirat, di rumah adat betang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (9/6).

Beberapa tokoh adat, unsur Muspida Kobar dan Kepala Desa Pasir Panjang serta masyarakat adat, hadir dalam proses sidang perdana kasus pemukulan Oknum perwira menengah TNI AU terhadap Freddy dan anaknya Gian Carlo Fiesta (18) di wilayah adat Desa Pasir Panjang tersebut.

Kadis Ops Mayor Pintoko Agung mewakili oknum TNI AU yang tersandung kasus tersebut, menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir sidang pertama karena sedang menjalani proses hukum militer di Makasar.

”Maaf, yang bersangkutan ada di Makasar menjalani proses jadi tidak bisa hadir," ucapnya. 

Sebagai Pimpinan Sidang Adat Sukarna, yang merupakan Wakil Ketua DAD Kobar, mengambil alih proses sidang dikarenakan Ketua DAD Kobar tidak dapat menghadiri proses sidang perdana tersebut untuk menjalankan mandat dari Ketua DAD Kobar agar proses sidang tetap berjalan.

”Sidang ditunda minggu depan, Sabtu, tanggal 17 Juni 2017, untuk panggilan kedua," kata Sukarna, Jumat (9/6).

Sukarna menuturkan, dalam sidang tersebut, kedua belah pihak harus hadir, karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dan tidak boleh diwakili siapa pun, sehingga proses sidang ditunda.

”Acara sidang ini ditunda. Maaf, kepada unsur muspida dan tokoh adat desa yang telah hadir," kata Sukarna sambil menutup sidang menggunakan palu.

Sukarna menuturkan, apabila panggilan sidang kedua dan sidang ketiga juga tidak dapat hadir, sidang akan ditindaklanjuti ke DAD Provinsi.

”Mereka meminta satu hukum saja yang berjalan, namun itu urusan mereka karena sudah proses militer, karena ini hukum wilayah adat Dayak, tetap kami proses," tegasnya.

Dia menjelaskan, sanksi adat yang dikenakan adalah 1 kali pukul sama dengan 1 buah tajau pantis (guci langka). Jika dirupiahkan senilai Rp 5 juta. Pukulan yang diterima Gian sebanyak 3 kali dan Freddy sebanyak 1 kali, sehingga total mencapai 4 tajau pantis senilai Rp 20 juta.

”Sudah pelecehan, penghinaan, dan pengancaman serta melakukan pemukulan di kawasan adat, dikenakan Pasal 96 pelanggaran etika dan perilaku," tandasnya.

Kendati demikian, sidang adat tersebut merupakan bentuk efek jera kepada siapa pun yang berbuat salah di wilayah hukum adat, agar ke depan tidak ada kembali terulang hal serupa. ”Proses sidang ini bukan hanya untuk menghukum, tapi untuk kedamaian," pungkasnya. (jok/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers