SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 24 November 2015 15:03
Tuntut Penghentian Tahapan Pilkada

Relawan Ujang Ancam Duduki Kantor KPU di 13 Kabupaten

PALANGKA RAYA  –  Ancaman tidak bertanggungjawab akan ada konflik sosial di masyarakat atas pencoretan Ujang Iskandar-Jawawi (UJ), secara langsung disuarakan relawan saat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor KPUD Kalteng, Senin (23/11). Aksi damai itu dijaga ketat polisi.

Relawan juga menuntut dikembalikannya hak konstitusi pasangan Ujang-Jawawi untuk dipilih pada Pilgub Kalteng. Juga menghentikan seluruh tahapan pilkada Kalteng, serta menilai KPU dan Bawaslu menghilangkan hak warga dan hak partai pengusung UJ.

Termasuk meminta KPU mengembalikan hak lebih dari 478.00 masyarakat pendukung UJ dan tidak ingin memilih paslon nomor 1 dan 2. Hal itu disampaikan ratusan relawan yang mengatasnamakan ”Aliansi Rakyat Menggugat”.

Koordinator aksi, Setiawan, menuturkan penghentian tahapan pilkada tersebut yakni seperti pencetakan surat suara dan sosialisasi pilkada. Pihaknya pun menyalahkan KPU RI dan menyatakan KPU Kalteng tidak berdaya.

Setiawan mengancam KPU RI harus melihat keadaan Kalteng, sebab mereka hanya memberikan waktu tiga hari, yang bilamana tidak dikabulkan maka tidak menjamin situasi keamanan di Kalteng.

”Saya sampaikan, bila tiga hari tidak dikabulkan, Kalteng tidak dijamin keamanannya,” tuturnya.

Dia menegaskan pula, relawan UJ akan menduduki kantor KPU di 13 kabupaten di Kalteng dengan massa lebih banyak. ”Saya tegaskan lagi, kami tidak jamin keamanan, dan seluruh relawan UJ silakan bertindak,” ucapnya.

Dia menilai, KPU RI sudah melakukan penjegalan terhadap pasangan Ujang-Jawawi. Keputusan KPU RI mengacu kepada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menyatakan membatalkan paslon Ujang-Jawawi. Hingga jelas sekali UJ terdzalimi atas keputusan ini.

”UU No 1 tahun 2015 pasal 180 tentang Pemilu, KPU dengan sengaja telah menghilangkan hak seseorang untuk dipilih dan memilih. Keputusan ini juga melanggar PKPU No 12 Pasal 27 ayat (1) dan (2) keputusan yang dikeluarkan bersifat final dan mengikat, " jelasnya.

Menurutnya, KPU RI bertindak semena-mena, sebab membatalkan UJ dan telah salah melakukan tafsir hukum, karena mengoreksi itu bukan langsung membatalkan.

”Intinya kami mau UJ kembali ditetapkan, dan menuntut keadilan. Ingat lihat kondisi Kalteng, jangan memicu konflik,” tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar'i mengatakan, bola panas pilkada Kalteng berada di KPU RI. Dia pun hanya menyampaikan aspirasi dan tuntutan relawan ke KPU Kalteng untuk KPU RI. ”Intinya semua ini ada di KPU RI,” pungkasnya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang menegaskan siap mengamankan unjuk rasa anarkis. Dia pun menerangkan akan bertindak sesuai aturan bilamana adanya pelanggaran hukum.  

”Saya pastikan semua pelanggran saya akan proses. Intinya Polda Kalteng dan jajarannya untuk antisipasi ancaman sudah melakukan koordinasi,” pungkasnya.

BAWA SAJAM

Pria berinisial AS (23), warga Buntok terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian. Dia diamankan saat hendak mengikuti aksi ujuk rasa relawan Ujang -Jawawi di depan Kantor KPU Kalteng, Senin (23/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Senjata tajam (sajam) itu ditemukan di dalam tas milik pelaku. Sebelum diamankan, AS sempat tak ingin digeledah oleh petugas Sat Reskrim Polres Palangka Raya. Dia bahkan sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya diringkus anggota kepolisian.

Kepada petugas, AS mengakui bahwa sajam itu miliknya dan digunakan untuk menjaga diri dan merupakan aksesoris keamanan. Dia pun membantah ingin melakukan keributan dalam unjuk rasa tersebut.

”Iya saya relawan, tetapi itu lupa saya tingal di rumah dan kebawa dalam tas. Tapi tidak untuk membuat keributan,” tuturnya saat digiring.      

Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang menerangkan pelaku telah diamankan dan proses hukum atas tindakan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum. ”Kami sudah amankan, pelaku terbukti bawa sajam, artinya proses lanjut dan tiada ampun,” tuturnya.

Jukiman menerangkan saat ini telah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka kepada AS. Penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman diatas 10 tahun kurungan.

”Tindakan tegas, ini sudah sesuai protap, bukti bahwa kami benar-benar menjalankan tugas,” tutur mantan Kasubdit Tipikor Polda Kalteng ini.

Jukiman menegaskan tidak main-main dalam melakukan pengamanan pilkada, bahkan akan melakukan tindakan lebih tegas bilamana berani melakukan pengacauan dalam tahapan pilkada.

”Saya sekali lagi tegaskan, tindakan pasti akan tegas, jadi ini peringatan jangan main-main untuk membuat kekacauan,” pungkasnya.   

Pantauan Radar Sampit, pelaku menggunakan baju lengan panjang, saat digeledah sempat terjadi adu argumen antara pelaku dan petugas. Namun saat diperiksa isi tasnya, petugas mengamankan sajam dan langsung membekuk pelaku tanpa ampun. Kemudian digiring ke dalam mobil dan diamankan ke Polres Palangka Raya. (daq/vin)  

 

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers