SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 01 Maret 2018 15:52
Anak Wagub Akhirnya Ditahan

Lanjutan Kasus Arisan Online

DITAHAN: SJ saat diperlihatkan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng dalam kasus-kasus dugaan penipuan dengan modus arisan secara online.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Masih ingat arisan kasus dugaan penipuan dengan modus arisan secara online (daring/dalam jaringan) yang melibatkan anak orang nomor dua di Pemerintahan Provinsi Kalteng?  Walau terkesan lambat, tetapi kasus tersebut terus ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng. Bahkan secara resmi menetapkan, SJ (20) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus tersebut.

“Ancaman hukuman kurungan penjaranya empat tahun. Dalam kasus itu kita kenakan pasal 378, 372 KUHP dan Junto pasal 55 ayat 1 tentang Penipuan. Disini saya tegaskan tidak memandang siapa tersangka, tetapi perbuatannya, termasuk dalam hal penahanan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu (28/2).

Pamen Polri ini menyampaikan total kerugian akibat dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp 2 miliar dari 118 korban arisan online.

“Jadi uang tersebut dikelola SJ yang berstatus sebagai bandar dan bertanggungjawab dalam hal tersebut, totalnya lumayan besar sekitar Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Ignatius membeberkan dari 116 orang, memang hanya 45 orang saja melaporkan karena merasa keberatan. Namun berdasarkan barang bukti dan saksi ahli dari pihak lain usai melakukan audit uang arisan itu maka kasus ini ditindak lanjuti dan sudah melakukan penetapan tersangka.

“Kasus alot baik dalam penyelidikan maupun penyidikan dari 118 korban tertipu anya 45 orang saja melaporkan karena merasa keberatan. Nah 45 orang ini tetap akan menuntut hak mereka biar pun SJ sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan hingga nanti persidangan,” ujarnya.

Disebutkan, Ignatius, bahwa modus operandi dari tersangka adalah menjual dan menawarkan arisan kepada warga yang bervariatif dengan iming-iming keuntungan besar. Misalnya membeli arisan dengan harga Rp 1 juta maka tersangka menjanjikan menjadi Rp 1,7 juta.  Selain itu, keuntungan juga bisa didapat dari warga yang bisa mencari korban lain untuk melakukan hal sama.

“Gini, apabila korban membeli arisan satu slot dengan Rp 1 juta sampai Rp 9 juta maka akan memperoleh Rp 200 ribu dan jika diatas Rp 10 juta maka akan mendapat Rp 500 juta. Dengan hasil itu banyak tergiur hingga ratusan nasabah membeli namun akhirnya macet dan arisan pun tak dibayarkan hingga akhirnya penipuan terjadi,” ucap Ignatius.

Ditambahkan mantan Dirditnarkoba Polda Kalteng itu,  SJ  tidak melakukan sendiri dalam menjalani bisnis itu, dibantu dua orang rekannya, atas nama Laila warga Jalan Mendawai dan Dewi warga Kota Banjarmasin (Kalsel). Dua terpidana itu berperan sebagai perekrut peserta arisan online.

”Jadi aktor utamanya memang JB dan dua lainnya hanya suruhan, mereka itu sudah divonis selama tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. Nah untuk SJ berkas tersangka akan kita serahkan ke Kejaksaan. Intinya siapapun itu kami akan proses tanpa memandang jabatan dan hal lainnya, jika terbukti melanggar maka proses hukum akan ditegakkan,” pungkasnya.

Diberitahukan Arisan online itu menyebar dengan sistem broadcast messages dari BBM. Jika membayarkan uang Rp 5 Juta maka beberapa hari kedepan keuntungan akan dibayarkan sebesar Rp 9,5 juta, itu tergantung investasi dan tidak ada standar keuntungan. Artinya bisa dapat berapa saja.

Transaksi pembayaran dilakukan secara tunai dengan bukti kwitansi. Transaksi di Jalan Mendawai, ada pula di Jalan Husni Thamrin Palangka Raya. Dan arisan itu memiliki jaringan di Banjarmasin serta tidak menutup kemungkinan berada di beberapa kabupaten di Kalteng. (daq/vin)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers