SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 18 Mei 2018 10:02
Imigrasi Tetapkan Standar Layanan Publik
TANDA TANGAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya R. Hendiartono menandatangani surat penetapan standar pelayanan publik keimigrasian, Kamis (17/5).(ARJONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Kantor imigrasi Kelas I Palangka Raya melaksanakan kegiatan Penetapan Standar Pelayanan Publik Keimigrasian. Hal tersebut dilaksanakan di hadapan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah serta mahasiswa dari Universitas Palangka Raya sebagai perwakilan dari masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya R Hendiartono mengatakan, bahwa penetapan standar pelayanan publik keimigrasian ini  merupakan sebuah tuntutan dari pelaksanaan reformasi birokrasi dibidang Keimigrasian yang berlandaskan kepada tata nilai Kemenkumham yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transfaran dan Inovatif).

"Karena itulah kami menetapkan standar layanan publik keimigrasian di kantor Keimigrasian kelas 1 Palangka Raya. Kita ingin pelayanan publik terus membaik," katanya, Kamis (17/5).

Penetapan standar pelayanan publik Keimigrasian ini juga merupakan sebuah terobosan baru untuk mewujudkan Kantor imigrasi Kelas I Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang termasuk dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

"Penetapan standar pelayanan publik keimigrasian ini dinyatakan dalam suatu surat pernyataan yang ditandatangani dan diketahui oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah," terangnya.

Dia mengharapkan dengan adanya penetapan standar pelayanan ini akan lebih memotivasi para petugasnya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya kepada pengguna layanan keimigrasian.

"Tujuannya agar pelayanan di kantor imigrasi lebih baik, nyaman dan cepat. Kita ingin masyarakat diberikan kemudahan," harapnya.

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoseng TT Asang menyambut baik atas inisiatif yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya. Hal ini merupakan suatu langkah positif terutama di dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Dengan ditetapkannya standar pelayanan ini tentulah kami sebagai pihak pengawas akan melakukan pengawasan langsung kepada setiap pelayanan yang ada. Apakah benar-benar dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam standar pelayanan yang baru saja ditandatangani," tandasnya. (arj/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers