PANGKALAN BUN – Ribuan gedung sarang walet di Kabupaten Kotawaringin Barat diduga belum terdaftar. Akibatnya miliaran rupiah pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) melayang. Hingga kini baru sekitar 1.108 gedung sarang burung walet telah masuk register.
Kepala Sub Bidang Pemeriksaan dan Penyidik Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar Gino mengatakan, pendataan belum menyeluruh karena keterbatasan anggaran dan personel. Tetapi masih akan dilakukan pendataan lanjutan secara bertahap. Karena berdasarkan perhitungan kasar jumlah gedung sarang burung walet mencapai dua ribu lebih.
”Dari jumlah yang sudah teregister itu yang sudah dibayarkan pajaknya sebanyak 500 gedung dan sisanya 608 gedung belum membayar,” jelasnya.
Gino merincikan bahwa untuk Kecamatan Arut Selatan terdapat 441 gedung, Kecamatan Kumai 423 gedung, Kecamatan Arut Utara 61 gedung, Kecamatan Pangkalan Banteng 127 gedung, dan Pangkalan Lada ada 56 gedung.
“Sedangkan untuk di Kecamatan Kotawaringin Lama masih belum ada yang teregister,” katanya.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Monitoring dan Pengawasan PAD Bapenda Kobar, Khairunisa menambahkan bahwa potensi pajak dari sarang burung walet ini sangat besar oleh karena itu Pemkab Kobar mencoba memaksimalkan pendapaan dari objek pajak tersebut.
Upaya peningkatan pemasukan dari pajak sarang burung walet dilakukan dengan membantuk tim yustisi hingga memasang spanduk peringatan dan pengumuman di gedung walet yang belum membayar kewajibannya.
”Setelah kita pasang spanduk yang isinya mengumumkan bahwa pemilik gedung belum membayar pajak maka terjadi peningkatan pendapatan pajak dari sektor ini,” jelasnya.
Menurutnya pada tahun 2018 lalu dari target pemasukan sebasar Rp 5 miliar, hanya mampu masuk Rp 1,1 miliar. Meski demikian jumlah itu jauh meningkat dibandingkan tahun 2017 yang hanya terealisasi Rp 500 jutaan saja.
“Artinya upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini mengalami kemajuan,” katanya.
Tidak tercapainya pendapatan pajak dari sektor ini juga akibat besarnya target yang dibebankan. Bila sebelumnya hanya dipatok Rp 3 miliar, maka tahun 2018 Pemkab Kobar menetabkan target sebsesar Rp 5 miliar.
Namun secara umum target tersebut sebenarnya sangat mudah untuk dicapai jika didukung tingginya kesadaran para wajib pajak. Namun kendala lain yang dihadapi di lapangan, diantaranya tidak semua pengusaha walet ini berdomisili di Kobar.
“Memungut pajak sektor ini tidak semudah membalik telapak tangan. Apalagi dalam praktiknya lebih banyak mengandalkan kesadaran dan kejujuran pengusaha walet,” terangnya.
Kedepan, lanjutnya, arah penanganannya akan dikembangkan pada pemeriksaan sehingga riil dilapangan tentang berapa hasil yang diperoleh di tiap gedung sarang walet. “ Untuk kali ini kita masih fokus pendataan terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain menggenjot pajak ini, pemkab Kobar juga sudah menguatkannya dengan Peraturan Daerah tentang sarang Burung walet Nomor 20 Tahun 2010 yang baru saja direvisi pada tahun 2018 lalu. (sam/sla)