PANGKALAN BUN – Sejumlah warga di Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan mengeluhkan volume pengeras suara burung walet yang dianggap menganggu aktivitas ibadah mereka selama bulan Ramadan ini. Itu terjadi terutama pada pukul 17.30 WIB dan saat Subuh tiba.
Kepada Radar Pangkalan Bun, salah seorang warga di RT 10 Kelurahan Raja menuturkan bahwa keberadaan gedung walet di sekitar rumahnya sangat mengganggu. Rekaman suara panggil walet diputar tidak melihat waktu, baik siang maupun malam.
”Setiap hari kami terganggu suara kicau yang dikeluarkan dari speaker gedung walet itu. Parahnya lagi terkadang tidak mengenal waktu. Siang maupun malam tetap saja dihidupkan, belum lagi kotorannya,” ungkapnya seraya enggan menyebutkan nama.
Sementara itu Lurah Raja, Kecamatan Arut Selatan Rangga Lesmana membenarkan bahwa beberapa waktu lalu sampai dengan hari ini (kemarin) pihaknya menerima laporan dari warga terkait kebisingan yang ditimbulkan dari suara pengeras di gedung sarang walet.
”Mulai dari jam ibadah sampai malam tidak terkontrol, memang ada sebagian kecil yang taat dengan mengecilkan suaranya. Tapi masih banyak yang belum menaati peraturan dikarenakan pemilik walet tidak berada di tempat,” katanya.
Rangga juga menegaskan bahwa sebenarnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 tahun 2010, jam panggil (pengeras suara) walet harus dimatikan antara pukul 17.30-06.00 WIB.
”Para pemilik usaha diharapkan dapat berpedoman langsung dengan Perda tersebut,” tegasnya.
Menurutnya perda tersebut juga telah diedarkan saat para pemilik gedung sarang walet akan mendirikan bangunan tersebut. Pihaknya juga mengakui bahwa dari kelurahan telah menjalin komunikasi dengan asosiasi pengelola walet namun tidak menghasilkan kesepakatan.
”Dan dari dampak ini tidak sedikit warga yang komplain ke kelurahan dengan keberadaan sarang walet tersebut,” terangnya.
Seperti yang dikeluhkan sejumlah warga di RT 9 dan RT 10 Kelurahan Raja, mereka mengeluhkan kebisingan pengeras suara saat warga melakukan aktivitas keagamaanya.
”Karena adanya sarang walet yang terletak di sejumlah ruko yang ada dikawasan tersebut. Oleh sebab itu nanti kami dari kelurahan akan berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan kesepakatan dengan masyarakat yang merasa terganggu dengan polusi suara akibat pengeras suara panggil itu,” pungkas Rangga. (ard/sla)