SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 Juli 2019 16:47
Nasabah Desak Aset CU EPI segera Dijual
RAPAT: Nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Cabang Sampit kembali menggelar rapat bersama pengurus, Minggu (7/7).(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sejumlah nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit mendesak agar aset milik lembaga keuangan nonperbankan itu segera dijual. Penjualan aset itu untuk mengganti uang nasabah yang digelapkan sejumlah mantan pengurus, terutama mantan manajer CU EPI Sampit Nono Magat.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan yang digelar sejumlah nasabah di kantor CU EPI Sampit, Minggu (7/7). Pertemuan kedua digelar untuk menindaklanjuti hasil dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.

”Kami korban ingin satu suara, sepakat bahwa rapat hari ini agar kami bisa mengambil atau bahkan menjual aset CU EPI supaya uang dari nasabah bisa dikembalikan,” ujar Manahan Ambarita, mewakili para nasabah.

Dia juga mendesak proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Kalteng segera diselesaikan. Hal tersebut agar nasabah CU EPI mendapatkan kepastian terkait pengembalian uang mereka.

Manahan yang jauh-jauh datang dari Parenggean menuturkan, banyak nasabah kecewa. Sebab, dari pertemuan sebelumnya, hasil yang didapat nasabah tidak seperti yang diharapkan.

”Kami sebagai masyarakat biasa sangat memerlukan biaya. Memerlukan uang. Terlebih saat ini memasuki masa anak-anak mau masuk sekolah atau ada yang mau mendaftarkan anaknya kuliah,” kata Manahan yang menanggung kerugian Rp 45 juta.

Nasabah mengharapkan ada itikad baik dari pengurus lama agar bersikap transparan. Dengan demikian, semua nasabah yang dirugikan merasa puas dengan hasil yang sedang berjalan.

”Pengurus lama tolong buka hatinya agar transparan kepada kami. Supaya proses ini bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Para nasabah berharap aset CU EPI segera dijual. Menurut mereka, aset CU EPI adalah aset mereka, sehingga berhak menjual agar uang mereka kembali.

”Yang terlihat oleh kami, yang bisa dijual itu adalah kantor CU EPI di Sebabi. Namun, terkendala surat menyurat yang tidak jelas di mana, seperti sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Manahan.

Menurutnya, kantor CU EPI di Desa Sebabi layak dijual karena sudah tidak ada aktivitas. Harga jual kantor itu diperkirakan sekitar Rp 300 – Rp 400 juta. ”Itu pun belum menutupi,” ucapnya.

Mulyati (40), nasabah asal Sampit yang merugi hingga Rp 150 juta berharap nasabah yang lain ikut bergerak, tak hanya berbicara di belakang. ”Proses ini sudah berjalan lama. Berkutat di situ-situ saja. Saya minat tolong cepat diuruskan,” katanya.

Para nasabah berencana menggelar pertemuan ketiga yang belum ditentukan tanggalnya. Rencananya, dalam pertemuan itu, selain membahas kelanjutan kasus, mereka juga akan mengambil langkah lain dengan mendatangi Polda Kalteng.

”Kalau ngomong di pertemuan ini saja, siapa yang mau dengar. Kita memang harus berani keluar,” tegas Manahan.

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) dengan tersangka Nono Mangat saat ini masih ditangani Polda Kalteng, dan masih terus berproses. Kepolisian sebelumnya menegaskan tidak menutup mata terhadap keterangan saksi terkait kasus tersebut. (yn/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers