PANGKALAN BUN - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah resmi melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, ke Kejaksaan Negeri Kobar. Selain berkas perkara dan barang bukti, Polres Kobar juga menyerahkan mantan Pj Kades Sagu Sukamulya, berinisial FM (32) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (8/8).
Menurut Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, penyerahan berkas dan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Negeri itu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Karena seluruh persyaratan sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Seluruh persyaratan sudah dinyatakan lengkap, tersangka kami limpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya,” ujarnya.
Sementara ini Polres Kobar menyita SK Pj Kades, LPJ APBDes dan beberapa dokumen lainnya sebanyak 98 dokumen sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi APBDes yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta.
Ia menjelasakan bahwa modus tersangka adalah dengan melaksanakan manipulasi pembuatan penarikan anggaran, yaitu semua laporan pertanggungjawaban dibuat sendiri oleh yang bersangkutan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Milyar rupiah,” pungkasnya. (tyo/sla)
/////////////////////////////