PANGKALAN BANTENG – Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah II Kalteng di Pangkalan Bun amankan satu ekor burung jenis Rangkong Julang Emas. Burung dilindungi khas tanah Borneo itu dijemput petugas dari salah satu lapak penjual buah semangka di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (14/8) pagi.
Petugas Polisi Hutan BKSDA Pangkalan Bun Muda Yulifan menuturkan bahwa saat proses penjemputan berlangsung, pihaknya sempat mengalami kendala. Warno dan istri sang pemelihara burung itu sempat mencoba menghalangi petugas dengan berbagai dalih agar burung yang sudah snagat jinak itu tidak diambil aparat.
“Mereka berdalih sudah sangat menyayangi burung itu, takut nanti kalau diambil anaknya bakalan rewel. Tapi menurut kami, kalau memang sayang dengan burung itu maka lebih baik serahkan pada kami agar bisa hidup bebas di alamnya,” terang Yulifan kepada Radar Pangkalan Bun.
Dengan kondisi itu maka pendekatan persuasif dilakukan tim WRU, sekaligus melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis hewan yang dilindungi serta sanksi apa saja yang akan diterima jika warga nekat memelihara hewan-hewan tersebut.
“Memang mereka masih berat hati melepasnya, namun itu tetap harus dilakukan karena memang memelihara burung jenis itu tidak boleh,” katanya.
Terkait kondisi Rangkong Julang Emas tersebut, Yulifan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan rehabilitasi sebelum akhirnya dirilis ke habitatnya.
Ia juga menjelaskan bahwa menurut pengakuan Warno, burung tersebut ditemukan di kebun belakang rumahnya. Dan telah dipelihara sekitar satu tahun lalu.
“Secara umum kondisi burung berkelamin jantan ini sangat sehat. Namun juga kurang baik karena terlalu jinak dan sepertinya proses rehabilitasi akan lama hingga akhirnya siap dirilis,” pungkasnya. (sla)