SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 19 Agustus 2019 16:41
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pembakar Lahan
UPACARA: Sekelompok pemuda di Kota Palangka Raya menggelar upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di area lahan gambut yang masih terbakar di Palangka Raya, Sabtu (17/8). (ANTARA KALTENG/RENDHIK ANDIKA)

PALANGKA RAYA – Haryadi (44 tahun), terduga pembakar lahan di Palangka Raya dirujuk ke RSJ Kalawa Atei Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, untuk diperiksa kondisi kejiwaannya melalui observasi selama dua minggu. Polres Palangka Raya menunggu hasil pemeriksaan terduga tersebut.

”Kejiwaan terduga pembakar lahan di Kota Palangka Raya akan diketahui setelah menjalani observasi selama dua pekan," kata Kepala Polres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar.

Sambil menunggu hasil tes kejiwaan terduga pembakar lahan itu, polisi tetap mencari pelaku pembakar lahan lain. Empat kawanan terduga pelaku pembakar lahan yang berhasil kabur saat hendak ditangkap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu, juga masih dicari petugas.

”Kami juga tetap mencari tahu keberadaan empat kawanan terduga pembakar lahan yang ada kaitannya dengan Hariyadi," katanya.

Sebelumnya, perwira Polri berpangkat melati dua tersebut menegaskan, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka pembakar lahan di Palangka Raya.

"Dari hasil penyelidikan yang ada sebanyak empat orang sudah masuk tahap sidik (penyidikan). Sampai saat ini tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebagai pembakar lahan," ucapnya.

Tersangka pembakar lahan dikenakan pasal 187 KUHP subsider Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Sedangkan untuk ancaman sanksinya adalah hukuman kurungan selama 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," tandasnya.

Polres Palangka Raya terus gencar menyelidiki kebakaran lahan yang terjadi di kota itu. Penindakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi warga yang nekat membakar lahan.

Kebakaran lahan yang masih marak terjadi menimbulkan dampak buruk yang luas bagi masyarakat. Kabut asap yang ditimbulkannya telah mengganggu sektor pendidikan, kesehatan dan perekonomian.

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sekitar 32 personel dari Brimobda Polda Kalteng siap membantu pemadaman kebakaran.

Mantan Kapolres Kapuas ini menuturkan, petugas mengalami sejumlah kendala saat memadamkan titik api. Di antaranya angin yang bertiup cukup kencang, sehingga api mudah meluas.

”Personel yang dibantu tim satuan tugas BPBD dan relawan lainnya juga kesulitan mengakses kebutuhan air, sehingga diperlukan kerja keras dari petugas,” tambahnya. (ant/sos/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers