PANGKALAN BUN - Tiga anak buah kapal (ABK) Dholpin diciduk aparat saat pesta sabu di dalam kapal, Senin (19/8) dini hari. Atas perbuatannya ini, MM (21), RA (19), dan TA (17) terancam hukuman berat.
Kasatnarkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba kembali terjadi di Kobar. Kali ini yang harus berurusan dengan polisi adalah tiga ABK, karena mereka tertangkap saat pesta sabu.
Kejadian penangkapan tiga ABK bermula saat anggota Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Kobar sedang melakukan patroli rutin. Saat patroli itu mereka mencurigai sebuah kapal yang singgah di perairan Sungai Sekonyer.
“Ketika dilakukan pengecekan ke dalam kabin kapal, ketiga orang ABK tengah menggunakan sabu,” katanya, Rabu (21/8)
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kapal, aparat menemukan 1 botol plastik warna putih bertuliskan lotte, dan diketahui terdapat 4 paket sabu di dalamnya dengan berat sekitar 1,08 gram dan 1 paket lain dengan berat sekitar 0,47 gram ditemukan dibawah kursi santai.
“Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada kamar yang ditempati oleh tersangka MM (21) dan ditemukan barang bukti lagi di bawah kolong tempat tidur berupa 1 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,42 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Wagiu, ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah botol plastik warna putih bertuliskan lotte, 6 paket yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,98 gram, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca di dalamnya masih terdapat sisa kerak sabu, 3 buah korek api gas, 2 buah sendok terbuat dari sedotan diamankan Polres Kotawaringin Barat.
“Atas perbuatannya tiga ABK yang pesta sabu dan memiliki sabu ini langsung dibawa ke Mapolres Kobar. Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar. (rin/sla)