PANGKALAN BUN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat, Majerum Purni menangkap terduga pelaku pembakaran lahan di Pialun, Karang Anyar, Kelurahan Mendawai, kabupaten setempat, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (20/8) malam.
Pelaku pembakar lahan berinisial SA (57) itu merupakan warga RT 01, Kelurahan Marurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kini ia harus berurusan dengan hukum karena secara sengaja membakar lahan miliknya seluas 50 x 200 meter persegi. Namun karena angin bertiup kencang, pelaku tidak dapat mengendalikan api, dan merembet ke lahan disekitarnya.
Majerum Purni yang pada saat itu berada di kebunnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan langsung menuju lokasi dan melihat api sudah membesar. Saat itu ia melihat ada satu orang yang mengenakan rompi petugas parkir yang bermaksud kabur, namun Majerum langsung mengamankan orang tersebut.
“Orang ini bermaksud kabur dari lokasi kebakaran, dan saat itu ia satu - satunya yang berada di lokasi, sehingga langsung kita amankan terlebih dahulu,” bebernya.
Majerum Purni sempat menginterogasi terduga pelaku pembakar lahan, dan SA mengakui perbuatannya yang awalnya hanya berniat membakar semak belukar di lahan miliknya.
Setelah terduga pelaku karhan mengakui perbuatannya, Majerum Purni langsung membawa ke Polres Kobar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo menyampaikan, saat ini pelaku pembakar lahan masih dalam proses pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Kobar. Dan terduga pelaku saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Tri juga mengungkap bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah korek gas, parang, dan cangkul, polisi juga sudah memasang garis polisi dan spanduk bertuliskan dalam pemeriksaan di lahan milik tersangka SA.
Akibat perbuatannya tersangka SA ditahan di rutan Mapolre Kobar, dan barang bukti diamanakn untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang - Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Lahan milik tersangka yang terbakar sebagian kecil saja, karena api merembet ke lahan yang berbatasan dengan miliknya, total luasan yang terbakar 1 hektar, termasuk tanaman sawit diatasnya,” pungkasnya. (tyo/sla)