NANGA BULIK - Andi Setiawan (37), sopir bus Yessoe yang kedapatan menyimpan sabu dan saat dites urine positif , menjalani sidang perdanan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Andi merupakan sopir cadangan dari Bus maut yang terguling di wilayah Kabupaten Lamandau dari arah Kalbar menuju Sampit, Senin (1/7) lalu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tommy Manik, SH, dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya, Syahanara Yusti Ramadona, SH saat membacakan dakwaanya menjelaskan bahwa terdakwa memperoleh barang haram tersebut pada hari Minggu (30/6) 2019 sekitar jam 14.30.
Pada saat itu, terdakwa berada di terminal bus Yesooe, Pontianak, Kalimantan Barat dan bertemu dengan Apit, tukang ojek yang menurut tema-teman terdakwa bisa mencarikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa mencoba membeli sabu dengan uang Rp 150 ribu. Tidak lama kemudian tukang ojek tersebut datang dan memberikan satu bungkus plaslik klip kecil sabu pesanan terdakwa.
"Setelah itu, terdakwa bawa dan sebagian terdakwa gunakan di kamar mandi terminal bus Yessoe. Terdakwa menggunakan sabu tersebut sebanyak sembilan kali isapan, dan sisanya disimpan di kantong celana terdakwa untuk digunakan nanti setelah sampai di Pangkalan Bun," jelasnya.
Kemudian sekitar jam 20.00 wib, terdakwa bersama Edi Sutrisno, berangkat menyupir Bus Yessoe tersebut dari arah Pontianak menuju ke Pangkalan Bun. Hingga, kemudian, keesokan harinya, Senin (1/7), pada saat bus melintas di Jalan trans Kalimantan Km 37, Desa Penopa, bus yessoe yang dikemudikan Edi Sutrisno mengalami kecelakaan dan mengakibatkan 3 orang meninggal dan puluhan lainya luka - luka.
"Kedua sopir yang selamat dalam kecelakaan tersebut dibawa ke Polres Lamandau, dan setelah dilakukan tes urine , hasilnya Edi Sutrisno negatif dan hasil tes urine terdakwa positif narkotika," ungkapnya.
Kemudian, dilakukan penggeladahan pakaian dan badan terhadap terdakwa. Pada saat itu, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan dengan berat bersih 0.05gram.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Dalam persidangan ini, terdakwa menerima isi dakwaan tersebut. Dan ia juga didampingi oleh pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Bambang, SH.(mex/oes)