PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda wilayah Kalimantan tengah. Berbagai langkah ditempuh aparat penegak hukum agar hal itu tidak terus terulang, namun karhutla tetap terjadi dan kembali menimbulkan asap pekat.
Secara keseluruhan, aparat kepolisian di Kalteng telah menangani 180 kasus. Proses penyelidikan sebanyak 154 kasus dan peroses penyidikan 32 kasus dengan jumlah tersangka 32 orang. Dari ratusan kasus itu, tidak ada yang menyangkut korporasi.
Sejauh ini, berdasarkan data Pusdalops, hingga 4 September ada 606 jumlah titik panas. Paling banyak di Kotim dengan 110 titik, Pulang Pisau 133 titik, Kobar 83 titik, Kapuas 81 titik, Sukamara 54 titik, Seruyan 47 titik, dan Palangka Raya 45 titik. Hingga 3 September, tercatat sebanyak 1.380 karhutla. Didominasi di wilayah Palangka Raya, Kotim, dan Pulang Pisau.
Luasan lahan yang terbakar telah mencapai 5.440,38 hektare. Paling banyak di wilayah Palangka Raya seluas 1.681,16 hektare, Kotawaringin Timur 971,27 hektare, Seruyan 899,4 hektare, dan Pulang Pisau 748,83 hektare. Wilayah Kalteng dinilai sangat mudah terbakar dan sulit dikendalikan.
”Kasus yang ditangani Polda Kalteng untuk karhutla sebanyak 180 kasus. Ada penindakan tahap awal, yakni melakukan police line dan lahan diawasi kepolisian agar tidak digunakan pihak-pihak tertentu,” ujar Wakapolda Kalteng Brigjend Pol Rikwanto.
Jendral bintang satu ini menuturkan, parahnya karhutla pada 2015 lalu harusnya jadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali tahun ini.
”Kami harapkan pelajaran tersebut lebih peduli terhadap lingkungan. Saya berharap tim yang dibentuk bekerja maksimal untuk menekan pembakaran, sehingga jangan sampai menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat,” tegasnya.
Dia menambahkan, kepolisian menekankan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. (daq/ign)