SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 16 Oktober 2019 17:00
Proyek Ini Jadi Bencana Dua Penguasa

Pelabuhan Segitung Jadi Gerbang Ekonomi Seruyan

GERBANG EKONOMI: Pelabuhan Laut Teluk Segitung jadi pintu gerbang ekonomi di Kabupaten Seruyan. Berbagai aktivitas bongkar muat, terutama material, dilakukan di pelabuhan tersebut.(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segitung di Kabupaten Seruyan jadi ”bencana” hukum bagi mantan penguasa di wilayah itu. Dua bupati sekaligus dengan periode berbeda terseret jadi tersangka, yakni Darwan Ali dan Sudarsono. Di sisi lain, meski bermasalah, fasilitas strategis itu nyatanya jadi pintu gerbang ekonomi Seruyan.

Sudarsono yang menjabat Bupati Seruyan periode 2003-2013 bersama wakilnya Yulhaidir (Bupati Seruyan sekarang), jadi kepala daerah pertama kabupaten pemekaran Kotawaringin Timur itu yang terseret masalah hukum pelabuhan tersebut. Dia jadi tersangka dalam kasus proyek pelabuhan yang diusut Mabes Polri pada 2016 silam.

Berdasarkan arsip pemberitaan Radar Sampit, penetapan tersangka Sudarsono dimulai dari gugatan PT Swa Karya Jaya (SKJ) di Pengadilan Negeri Sampit. PT SKJ memperkarakan proyek pembangunan pelabuhan itu secara perdata.

Penggugatnya Miming Apriliyanto, Direktur Utama (SKJ).  Tergugat I Pincianto, yang kala itu menjabat Kadishubkominfo Seruyan dan tergugat II Bupati Seruyan Sudarsono.

Pengadilan Negeri Sampit pada 3 Mei 2013 memutuskan menghukum Pincianto dan Sudarsono secara tanggung renteng membayar sisa pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung pada 2007-2010 sebesar Rp 34.747.400.000. Putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Mengacu putusan tersebut, Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran Rp 34.747.400.000 dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2014 melalui Dishubkominfo Seruyan untuk pos belanja langsung/modal di APBD Perubahan 2014. Dana itu disimpan di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Pembuang.

Namun, Sudarsono dan Pincianto tidak melaksanakan putusan itu, sehingga uang itu disita (eksekusi) PN Sampit dan dititipkan di Bank Pembangunan Kalteng cabang Kuala Pembuang pada 3 November 2014.

Dana yang sudah disita pengadilan itu malah dijadikan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Alasannya, anggaran tidak terserap dan dianggarkan kembali pada APBD tahun berikutnya, sehingga dana itu tidak ada lagi dalam DPPA 2014 Dishubkominfo pada pos belanja itu sejak disahkannya Perda Seruyan Nomor 6 Tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang APBD 2015.

Sementara itu, dalam kasus pidananya, Miming melaporkan empat orang yakni Sudarsono, Taruna Jaya, Pincianto, dan Alfiansyah (pimpinan Bank Pembangunan Kalteng cabang Kuala Pembuang). Dari laporan itu, Mabes Polri menetapkan Sudarsono sebagai tersangka.

Sudarsono tak berdiam diri. Dia memberikan perlawanan dengan mengirim surat ke sejumlah petinggi negeri. Mulai dari Kapolri hingga Presiden RI, meminta perlindungan hukum. Selain itu, menyiapkan skenario praperadilan apabila diperlukan untuk menghentikan kasus tersebut.

Sudarsono yang terpilih jadi Bupati Seruyan lewat jalur perseorangan itu menegaskan, tidak dilakukannya pembayaran sebesar Rp 34,7 miliar kepada PT Swakarya Jaya selaku rekanan pembangunan Pelabuhan Segintung bukan atas kehendak Pemkab Seruyan atau bupati selaku pimpinan daerah.

”Ini tidak atas kehendak kita, tapi atas kehendak institusi bahwa tidak membayar itu juga atas kehendak institusi, yakni BPK selaku auditor negara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya, 6 April 2016 lalu, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara. Hingga kini, kasus itu tak ada kejelasan sampai Sudarsono meletakkan jabatannya 2018 lalu.

Setelah Sudarsono, masalah hukum berlanjut pada Darwan Ali, Bupati Seruyan dua periode sebelum Sudarsono. Darwan diduga menerima uang dari PT SKJ selaku rekanan proyek sebesar Rp 687,5 juta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang itu diberikan kepada Darwan melalui anaknya dengan cara transfer beberapa kali pada 2009 lalu.

Dalam perkara tersebut, KPK mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional. Itu sejalan dengan dugaan bahwa PT SKJ yang mengerjakan proyek itu merupakan pihak yang mendukung Darwan saat pilkada. Negara dirugikan sekitar 20,84 miliar dari kasus itu.

Gerbang Ekonomi

Pelabutan Laut Teluk Segintung merupakan warisan peninggalan pemerintahan Darwan Ali, Bupati Seruyan pertama sejak daerah itu dimekarkan dari Kabupaten Kotawaringin Timur 2002 silam. Posisinya bisa dikatakan sangat strategis, bahkan digadang-gadang menjadi pintu gerbang perekonomian Seruyan ke depannya.

Catatan Radar Sampit, Pelabuhan Teluk Segintung mulai operasional pada 2 Agustus 2019. Perekonomian terus berdenyut mewarnai aktivitas pelabuhan. Proses bongkar muat berjalan lancar. Sejumlah kapal barang dan material mulai menggunakan jasa pelabuhan tersebut.

Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, pelabuhan tersebut akan menjadi pintu gerbang perekonomian masyarakat Seruyan. Dia sudah menginstruksikan seluruh perkebunan besar swasta (PBS) di wilayah itu memanfaatkan keberadaan pelabuhan tersebut.

Menurutnya, adanya pelabuhan juga akan membuka lapangan pekerjaan, khususnya menyerap tenaga kerja lokal. Apalagi dia telah memerintahkan penyelenggara pelabuhan mengutamakan warga lokal bekerja di pelabuhan itu.

Terkait penetapan tersangka terhadap Darwan Ali, Yulhaidir enggan memberikan komentar. Dia hanya kembali menegaskan pelabuhan itu akan menjadi pintu gerbang perekonomian Seruyan ke depan. ”Saya tidak mau komentari masalah kasus itu,” ujarnya, Selasa (15/10).

Terpisah, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teluk Segintung Mujahir mengatakan, aktivitas bongkar muat di pelabuhan itu berjalan dengan baik dan masyarakat menyambut positif keberadaan pelabuhan tersebut. Selain posisinya strategis, akses menuju pelabuhan juga tak terlalu jauh.

”Saat ini yang menggunakan pelabuhan itu sejumlah warga lokal dan sejumlah pengusaha untuk aktivitas bongkar muat material,” ujarnya.

Dia menjelaskan, panjang trestle pelabuhan mencapai 1.476 meter, ditambah panjang dermaga sepanjang 70 meter. Kucuran APBD Seruyan untuk pembangunan trestle atau jembatan hanya untuk sepanjang 906 meter, sisanya menggunakan dana APBN.

Menurutnya, pemerintah pusat terakhir membantu pembangunan pelabuhan pada 2017 lalu. Saat itu, pelabuhan tersebut memang sudah bisa dinyatakan layak operasional, sehingga kita harus dijalankan terlebih dahulu agar bisa dilakukan evaluasi untuk anggaran ke depan.

”Saat ini tidak ada permasalahan walaupun masih banyak fasilitas yang harus dilengkapi ke depannya,” ujarnya. (hen/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers