PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas laporan ahli waris Brata Ruswanda terkait sengketa lahan di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Didampingi pengacaranya Rahmafi G Lentam, Nurhidayah mendatangi Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa (29/10).
Bupati Kobar dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda dengan dua kasus sekaligus, yakni dugaan pemalsuan dokumen tanah dan penyerobotan tanah di Jalan Rambutan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Kedatangan saya untuk memberikan klarifikasi tentang tanah sengketa di Jalan Rambutan,” kata Bupati Kobar, Kamis (31/10).
Ia menjelaskan bahwa dalam klarifikasi itu dirinya menjelaskan seputar apa yang dipertanyakan oleh penyidik. Ada 12 pertanyaan yang diajukan yang berkaitan dengan administrasi mengenai surat tanah tersebut.
“Tidak ada intimidasi dari penyidik Bareskrim. Mereka mempertanyakan masalah administrasi surat tanah. Saya jawab sepengetahuan saya mengenai tanah seluas 10 hektare itu,” jelas Bupati.
Nurhidayah juga menyebut bahwa tuduhan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh ahli waris Brata Ruswanda tidak berdasar. Padahal jelas-jelas dokumen itu sudah ada sejak lama dan yang perlu diketahui bahwa dirinya dilantik sebagai Bupati Kobar pada 22 Mei 2017 lalu. “Saya sampaikan apa adanya sesuai dengan fakta kepada penyidik. Tidak ada yang membuat surat palsu seperti yang dilaporkan,” ujarnya.
Termasuk laporan kedua mengenai dugaan penyerobotan aset milik ahli waris Brata Ruswanda. Menurutnya apa yang dilakukan itu merupakan sebagai Bupati yang bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan serta mengamankan aset milik Pemkab Kobar.
“Jadi saya tegaskan dalam pengamanan aset ini tidak ada motivasi sedikitpun untuk kepentingan pribadi. Ini hanya untuk mengamankan aset negara dalam hal ini Pemkab Kobar,” jelasnya.
Pihaknya berharap penyidik Bareskrim Polri bisa melihat perkara ini secara hukum. Apakah salah seorang Bupati mengamankan aset pemerintah daerah. Bahkan secara perdata dalam kasus sengketa tanah tersebut Pemkab Kobar menang dan ada juga keputusan Mahkamah Agung. “Keputusan dari Mahkamah Agung itulah yang menjadi pegangan kita saat ini,” tegasnya.
Sampai saat ini pihaknya belum ada niatan untuk melaporkan balik. Meski sebagai terlapor pihaknya akan selalu kooperatif untuk menyelesaikan kasus tersebut. (rin/sla)